Acehglobal.com – Sigli.
Penyidik Satreskrim Polres Pidie menyerahkan tersangka beserta barang bukti atas tindak pidana pembunuhan Ibu Rumah Tangga (IRT) Ayu Sri Wahyuni Ningsih (35) di Gampong Pulo Loih Kecamatan Titeu Pidie.
Penyerahan tersangka dan Barang Bukti (BB) bertempat di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Pidie Kota Bakti Kabupaten Pidie Selasa (2/4/2024).
Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali, SIK, MH melalui Kanit I Idik Pidum Sat Reskrim Polres Pidie Ipda Ari Kurniawan, SH, MH dalam realesennya membenarkan penyerahan tersangka beserta barang bukti tindak pidana pembunuhan IRT, oleh Tersangka berinisial M (37) yang merupakan suami korban.
Penyerahan tersangka dan Barang Bukti itu Berdasarkan laporan polisi nomor : Laporan Polisi Nomor : LP/B/6/I/2024/SPKT/ POLRES PIDIE/POLDA ACEH tanggal 13 Januari 2024.
Dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp. Sidik /05/I/Res.1.7/ 2024/ Reskrim, tanggal 15 Januari 2024, dan Surat dari Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Pidie Di Kota Bakti Nomor : B–346/ L.1.11/8/Eoh.1/03/2024, tanggal 12 Maret 2024.
“Penyerahan tersangka beserta barang bukti tersebut dilaksanakan di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Pidie di Kota Bakti Pidie diterima oleh Yudha Utama Putra, S.H, Selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU), kata Ipda Ari Kurniawan.
Diketahui tindak pidana pembunuhan terhadap korban Ayu Sri Wahyuni Ningsih (35) terjadi di rumah kontrakan mereka di Gampong Pulo Loih Kecamatan Titeu Kabupaten Pidie pada Kamis (11/1/2024) lalu.
Pembunuhan itu dilakukan secara sadis dengan mencekik leher korban hingga membekap mulut dengan bantal yang dilakukan oleh suami korban yang ke m udian menguburkan di dalam rumah kontrakan tersebut.
Adapun barang bukti yang diserahkan yaitu 1 unit sepeda motor, 1 buah linggis beserta karung dan kain.
Tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain (pembunuhan) sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 340 Jo Pasal 338 Jo pasal 355 KUHPidana, ujar Ipda Ari Kurniawan. (**)