Ucapan Terima Kasih
Hukrim  

Satreskrim Polres Pidie Ringkus Pelaku Pencurian dan Penggelapan.

Acehglobal.com – Sigli.
Unit Opsnal Satreskrim Polres Pidie bekerja sama dengan Unit Opsnal Satreskrim Polres Aceh Utara berhasil mengamankan seorang pria berinisial JF (26) warga Ciledug, Kota Tangerang Provinsi Banten, yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dan penggelapan.

Penangkapan dilakukan di Jalan Medan- Banda Aceh, tepatnya di Gampong Meunasah Alue Drien Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara, pada Minggu (19/10/2025).

Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK melalui Kasat Reskrim AKP Dedy Miswar, S.Sos, MH senin (20/10/2023) membenarkan penangkapan tersebut.

“Pelaku berhasil diamankan berkat hasil penyelidikan cepat yang dilakukan personel Unit Opsnal Satreskrim Polres Pidie yang kemudian berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Aceh Utara”.

Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Shogun SP warna putih hitam bernopol BL 4311 JB, satu unit handphone Oppo warna biru, satu unit handphone Infinix warna hitam yang di dalamnya terdapat saldo judi online senilai  4 juta rupiah  serta uang tunai sebesar Rp 1.400.000, kata Kasatreskrim Dedy.

Kasatreskrim AKP Dedy mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan korban, pelaku JF (26) merupakan kenalan korban melalui permainan daring Mobile Legend sejak bulan Februari 2025.

Hubungan komunikasi di antara keduanya kemudian berlanjut secara intens hingga pelaku berencana datang ke Sigli untuk bersilaturahmi dengan keluarga korban.

Kemudian pada tanggal 6 Oktober 2025, pelaku tiba di Terminal Sigli dan dijemput oleh korban, lalu keduanya mencari tempat kos di kawasan Pante Tengah Sigli.

Beberapa hari kemudian, tepatnya 10 Oktober 2025, pelaku berkunjung ke rumah korban di Kecamatan Delima untuk bersilaturahmi dengan keluarga, Namun niat baik tersebut berubah menjadi tindak kejahatan.

Pada Jumat 17 Oktober 2025 sekira pukul 16.00 WIB, saat berada di rumah korban di Gampong Ceurih Kupula, Kecamatan Delima, pelaku meminta izin untuk melaksanakan shalat magrib.

Korban pun mempersilakan pelaku untuk shalat di dalam kamar. Saat itulah pelaku melihat laci yang tidak terkunci dan mengambil emas seberat enam mayam milik korban.

Tidak sampai di situ, pelaku juga meminjam sepeda motor korban dengan alasan akan keluar sebentar dan berjanji mengembalikannya keesokan pagi. Namun hingga hari berikutnya, pelaku tak kunjung kembali dan membawa kabur sepeda motor tersebut, kata Kasatreskrim Dedy.

Kasat Reskrim AKP Dedy Miswar menyebutkan bahwa, dari hasil interogasi awal, pelaku JF  mengakui telah mencuri emas sebanyak enam mayam dan menggelapkan sepeda motor korban. Hasil kejahatan berupa emas telah dijual di toko emas Pasar Beureumun, Pidie.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pidie untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Terhadap pelaku diterapkan Pasal 363 Jo 362 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dan penggelapan, ungkap Kasat Reskrim.

“Kasus ini masih terus kami dalami untuk memastikan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lain. Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dalam menjalin hubungan pertemanan melalui media sosial maupun game online,” ujar AKP Dedy. (**)