Pelantikan Anggota DPRA Pelantikan Pj Gubernur
Hukrim  

Satreskrim Polres Bener Meriah Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Di Bener Meriah.

Acehglobal.com – Redelong.

Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam, Personel Satreskrim Polres Bener Meriah berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang mayat wanita dalam drum yang dikubur di kebun kopi, dimana kasus tersebut terjadi di Kampung Uning Teritit Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah pada kamis (30/1/2025).

Pelaku yang berinisial EA (31) merupakan suami korban yang kini ditangkap di Kampung Brangun Teleden Kecamatan Bandar Bener Meriah pada Jumat (31/1/2025).

Kapolres Bener Meriah AKBP Tuschad Cipta Herdani dalam komferensi pers pada Jum’at (31/1/2025) menyampaikan bahwa, pengungkapan kasus itu dipimpin oleh Kasatreskrim Iptu Jefryandi.

Penyelidikan dilakukan setelah polisi menerima informasi adanya dugaan tindak pidana pembunuhan di Kampung Uning Teritit Kecamatan Bukit Bener Meriah. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam.

Alhamdulillah, kurang dari 24 jam pelaku sudah ditangkap, bersamanya juga diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu kapak, satu bilah parang, satu sangkur, uang tunai dua juta rupiah, satu kalung emas, satu dompet beserta KTP korban, satu unit handphone, satu lembar papan, dua cangkul, satu selang, satu karung semen bekas, sepasang sepatu both dan satu set pakaian korban.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Satreskrim Polres Bener Meriah untuk proses hukum lebih lanjut” kata Kapolres Tuschad.

Ia menjelaskan bahwa, pada Rabu 29 Januari 2025 seorang saksi yang sedang berkebun sempat mendengar percakapan pelaku. Kebetulan, kebun saksi bersebelahan dengan kebun pelaku. Saat hendak pulang, saksi juga mendengar suara perempuan meminta ampun dari arah kebun pelaku.

Keesokan harinya, saksi menghubungi adik korban untuk memastikan apakah kakaknya sudah pulang ke rumah. Setelah mendapat jawaban bahwa korban tidak pulang, saksi mulai curiga dan mengajak beberapa warga lainnya untuk mendatangi kebun pelaku.

“Saksi merasa curiga, sehingga menghubungi adik korban untuk memastikan keberadaan korban. Setelah itu, warga melakukan pencarian. Saksi juga melaporkan temuannya kepada aparat Desa, yang kemudian diteruskan ke pihak kepolisian”  kata Tuschad.

Tuschad menambahkan, sesampainya di kebun pelaku, warga menemukan kejanggalan berupa timbunan tanah baru. Polisi dan warga kemudian melakukan penggalian dan menemukan jenazah AN (35) yang merupakan istri pelaku yang dimasukkan di dalam drum.

“Jenazah korban langsung dievakuasi oleh personel Polres Bener Meriah dan warga ke Rumah Sakit Muyang Kute Kabupaten Bener Meriah untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut” pungkas Tuschad.

Tuschad juga memastikan bahwa, kasus tersebut akan ditangani secara profesional dan transparan. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara.

Di samping itu, ia mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak berspekulasi lebih jauh terkait kasus tersebut. Selain itu, masyarakat juga diminta dapat segera melaporkan apabila menemukan indikasi kejahatan atau hal-hal mencurigakan di sekitar, pinta Kapolres Tuschad.(**)