Acehglobal.com – Tapaktuan. Satreskrim Polres Aceh Selatan Polda Aceh amankan dua orang terduga pelaku tindak pidana perjudian atau maisir yang dimainkan secara online dengan jual beli chip game Higgs domino di Kecamatan Kluet Utara Kabupaten Aceh Selatan Kamis malam (20/6/2024).
Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto melalui Kasatreskrim AKP Fajriadi membenarkan bahwa, pihaknya telah berhasil menangkap dua orang pria berinisial RS (31) dan MY (22) yang diduga sebagai pelaku perjudian.
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan praktik jual beli chip di Gampong Kota fajar Kecamatan Kluet Utara Aceh Selatan.
Mendapat informasi tersebut tim opsnal langsung melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, tim Opsnal berhasil menangkap dan mengamankan RS dan MY di Kedai kelontong yang berada di Kota Fajar.
Setelah diperiksa, didapati HP yang kerap digunakan untuk jual beli chip High Domino. Selain itu, petugas juga mendapati bukti pengiriman/penjualan dan uang hasil penjualan chip.
Barang bukti itu menguatkan kalau para pelaku yang diamankan diduga kuat sebagai penjual chip,” terang Fajriadi.
Tim opsnal berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone, uang tunai sebanyak Rp 675 ribu, satu akun High Domino Id 34405048 An Mikro dengan sisa chip sebanyak 710.540 M.
Saat ini, terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Aceh Selatan guna proses hukum lebih lanjut.
Kepada pelaku dipersangkakan Pasal 20 Jo Pasal 18 Jo Pasal 6 Qanun Provinsi Aceh Nomor 06 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Masyarakat dihimbau agar tidak melakukan perjudian apapun jenisnya yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, anak dan istri serta orang lainnya.
Apabila mengetahui adanya praktik perjudian dalam bentuk apapun, jangan segan-segan untuk melaporkannya ke kantor Polisi terdekat atau petugas kepolisian, pungkas Fajriadi. (**)