Acehglobal.com – Jantho.
Personel Sat Reskrim Polres Aceh Besar dan Polsek Seulimeum mengamankan pelaku tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak kandung (inces) yang dilakukan oleh tersangka berinisial Y (46) warga salah satu Kecamatan di Aceh Besar pada Senin (30/10/2023).
Pelaku Y melakukan pelecehan dan pemerkosaan terhadap Korban berinisial SN (14) hingga hamil dan melahirkan anak.
Kejadian tersebut menurut keterangan pelaku sudah dilakukan sebanyak 5 kali sejak pertama kali dilakukannya Januari-April 2023 dan semuanya dilakukan di dalam rumah pelaku.
Pelaku kini telah mendekam di rutan Polres Aceh Besar dan terancam hukuman maksimal 200 bulan sesuai dengan pasal 49 subs 47 Qanun Aceh No 06 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. (**)