Acehglobal.com – Kuala Simpang.
Satlantas Polres Aceh Tamiang melalui Personelnya Bripka Reza Aditya dan Briptu M Yulia Rizky melakukan Patroli rutim pada malam hari sambil memberikan Himbauan dialogis dan pemahaman terkait pentingnya kepatuhan masyarakat pada Rabu (8/3/2023).
Petugas mengedukasi masyarakat terhadap peraturan Lalulintas kepada sejumlah pengemudi mobil barang agar tidak memarkirkan kendaraan di badan jalan kecuali dalam keadaan darurat dengan memasang rambu segitiga pengaman atau tanda isyarat berhenti lainnya.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muhammad Yanis SIK SH melalui Kasat Lantas Polres Aceh Tamiang AKP Iwan Haji Spd, Msi, mengatakan bahwa, hal tersebut merupakan bentuk pelayanan prima Kepolisian khususnya Sat Lantas untuk mencegah terjadinya pelanggaran Lalulintas yang dapat mengakibatkan kecelakaan Lalulintas baik terhadap dirinya sendiri maupun orang lain.
Hal ini kerap dilakukan oleh para pengemudi mobil truk yang selalu parkir di Jalur Kawasan Tertib Lalulintas (KTL) dikawasan Desa Bundar dan Desa Pahlawan Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang dengan tidak ikuti aturan pada saat parkir kenderaannya.
Oleh karena itu Sat Lantas Polres Aceh Tamiang menurunkan personelnya untuk memberikan himbauan kepada para pengemudi terutama mobil barang agar memarkirkan kendaraannya dengan tertib dan untuk memasang segitiga pengaman atau tanda isyarat berhenti lainnya demi menghindari Laka lantas, sebut AKP Iwan .
Kegiatan ini dilakukan agar terciptanya kesadaran dan budaya tertib berlalulintas bagi pengguna jalan dan masyarakat Aceh Tamiang khususnya, sehingga terciptanya Kamseltibcartas di wilayah hukum Aceh Tamiang tutup Kasat Lantas Polres Aceh Tamiang, ujar Iwan. {**}