Pelantikan Anggota DPRA Pelantikan Pj Gubernur
Hukrim  

Sat Resnarkoba Polres Aceh Besar Tangkap Tiga Pengedar Sabu.

Tiga pelaku tindak pidanan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di ringkus tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Besar pada Selasa (26/9/2023). Foto : Humas Polres Aceh Besar.

Acehglobal.com – Aceh Besar.

Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Besar berhasil meringkus tiga orang lelaki di lokasi yang berbeda berinisial MS (42), YA (29) dan FZ (31) yang diduga melakukan tindak pidana terkait Narkotika jenis shabu pada Selasa (26/9/2023).

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Aceh Besar  AKP Ismail, S.H di dua lokasi yang berbeda di hari yang sama.

Kapolres Aceh Besar AKBP Carlie Syahputra Bustamam S.I.K,M.M melalui Kasat Resnarkoba AKP Ismail, S.H mengatakan, Pada hari selasa Tanggal 26 September 2023 Sekira Pukul 08.00 Wib, Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap Tersangka YA dan FZ, keduanya adalah warga Desa Keumire Kecamatan Kuta Cot Glie, Kabupaten Aceh Besar.

Tersangka YA dan FZ ditangkap berdasarkan informasi Masyarakat yang sering menjual dan menyalahgunaan narkotika jenis Sabu  tepatnya di sebuah gubuk di kebun warga. pada saat tim opsnal melakukan penangkapan ditemukan barang bukti narkotika sabu sebanyak 36 paket kecil yang dibungkus dengan plastik bening seberat 5,82 Gram  didalam kantong celana salah satu tersangka YA.

Pada hari yang sama dilokasi yang berbeda, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Aceh Besar juga berhasil mengamankan Tersangka berinisial MS warga Desa Semeureng Kecamatan Suka Makmur, Kabupaten Aceh Besar.

Kasatresnarkoba Ismail mengatakan, Penangkapan itu terjadi di Pinggir jalan Desa Pasar Indrapuri Kecamatan Indrapuri Kabupaten Aceh Besar, Sekira Pukul 17.00 Wib.

Tersangka MS adalah merupakan target, dimana dari informasi Masyarakat tersangka MS sudah sangat meresahkan masyarakat dalam menjual dan penyalahgunaan narkotika jenis Sabu.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika sabu sebanyak 2 paket kecil yang dibungkus dengan plastik bening seberat 0.25 Gram yang ditemukan  didalam kantong celana tersangka MS.

“Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Aceh Besar untuk proses penyidikan lebih lanjut”, jelas Ismail. (sya).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *