Acehglobal.com – Banda Aceh.
Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) Provinsi Aceh meminta Komisi Independent Pemilihan (KIP) Aceh untuk dapat bersikap adil dalam mengambil keputusan dalam menetapkan pasangan Calon Gubernur/Wakil Gubernur Aceh yang maju pada Pilkada Aceh 2024.
KIP Aceh dinilai tidak dalam menetapkan pasangan Cagub/Cawagub Aceh Bustami Hamzah-M Fadhil Rahmi yang menyatakan tidak memenuhi syarat sebagai Cagub/Cawagub Aceh untuk Pilkada 2024.
Sikap yang di timbulkan oleh KIP Aceh memunculkan berbagai reaksi dari kalangan masyarakat, salah satunya datang dari Kepala Divisi Advokasi dan Kebijakan Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) Ishak, SH.
Menurut Ishak dalam keterangannya Minggu (22/9/2024) mengatakan, keputusan KIP telah menimbulkan keprihatinan serius terhadap proses demokrasi di Aceh.
Karena, keputusan KIP Aceh terkesan bahwa kesalahan yang terjadi semata-mata kesalahan dari calon, padahal kesalahan itu lebih pada proses yang dilakukan oleh DPRA tidak tegasnya KIP Aceh.
“Hal tersebut juga ketidakmampuan DPR Aceh untuk melaksanakan rapat paripurna yang menjadi kewenangannya sendiri yang telah berdampak besar pada proses pencalonan Bustami Hamzah-Syech Fadhil Rahmi.
Padahal, Cagub/Cawagub Bustami Hamzah-Syech Fadhil sudah hadir dan siap menandatangani komitmen yang diminta untuk bersedia menjalankan butir-butir MoU Helsinki jika terpilih nanti.
Namun hal tersebut menyatakan kuorum tidak terpenuhi akibat banyaknya anggota DPR Aceh yang absen, kata Ishak.
“Ishak menambahkan, dalam proses demokrasi yang seharusnya melibatkan semua elemen masyarakat, dan kita tidak mau membiarkan prosedur yang seharusnya dilakukan dengan benar menjadi alasan untuk mengecualikan calon yang sejatinya telah berkomitmen untuk mengikuti aturan yang berlaku”.
Ishak yang juga seorang pengacara menekankan pentingnya menjaga integritas proses demokrasi agar tidak terjadi ketidak adilan terhadap calon maupun hak pilih rakyat Aceh.
“KIP Aceh seharusnya tidak bersikap arogan dalam mengambil keputusan terkait hal ini. Kesempatan seharusnya diberikan kepada semua pihak untuk memperbaiki kesalahan yang terjadi dengan sikap yang lebih bijaksana dan proporsional, pinta Putra Bireuen itu.
Ishak selaku Putra Bireuen ini menyoroti dampak dari keputusan yang diambil oleh KIP Aceh terhadap hak pilih rakyat dalam menentukan pemimpin Aceh kedepan.
“Rakyat Aceh berhak mendapatkan pilihan yang layak dan tidak boleh dibatasi oleh keputusan yang terkesan dipaksakan, tegas Ishak.
“Dengan membungkam suara rakyat dengan mempersempit ruang demokrasi dengan memberlakukan aturan yang tidak adil dan merusak fondasi demokrasi yang seharusnya mengedepankan kebebasan dan partisipasi masyarakat,” ujar Ishak.
SAPA mengajak pihak KIP dan DPR Aceh untuk bersikap adil dan transparan dalam mengatasi masalah ini agar proses demokrasi tetap berjalan dengan lancar dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang sehat.
Ishak berharap semua pihak dapat bekerja sama untuk menemukan solusi yang terbaik demi kepentingan rakyat Aceh dan integritas demokrasi di wilayah ini.
“Marilah kita bersama-sama menjaga prinsip-prinsip demokrasi yang sehat dan memastikan hak-hak rakyat Aceh untuk memilih pemimpin dengan azas bebas dan adil”.
Reaksi juga muncul dengan sejumlah tulisan yang bertebaran di spanduk-spanduk pada Minggu (22/9/2024) dengan #Aceh darurat Sipil # Save Demokrasi Aceh juga tertulis “ KIP Komisi Iblis Pemilihan.
Spanduk dengan foto Ketua KIP Aceh yang diberikan tanda silang merah tertulis KIP Pengkhianat Rakyat, Perusak Demokrasi.
Ketua Komisi Independent Pemilihan (KIP) Aceh Saiful yang dihubungi melalui telepon selulernya Minggu (22/9/2024) pukul 20.24 WIB tidak direspon nada dering memanggil, Pesan singkat di aplikasi WhatsApp juga tidak ada balasan.(**)