Acehglobal.com – Banda Aceh.
Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) melaporkan Komisi Independent Pemilihan (KIP) Aceh ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik, ketidaknetralan dan ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pilkada yang membuat kegaduhan Pilkada Aceh.
SAPA menilai KIP Aceh telah menimbulkan kegaduhan politik dan menghilangkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pilkada di Aceh yang seharusnya berlangsung adil dan transparan, kata Kepala Divisi Advokasi dan Kebijakan DPP SAPA Ishak, SH dalam realesenya Selasa (1/10/2024).
Ishak meminta meminta DKPP untuk memecat para komisioner KIP Aceh dan menggantinya dengan pihak-pihak yang lebih memahami aturan serta mampu bekerja secara profesional.
“KIP Aceh telah menunjukkan ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugasnya mengakibatkan Pilkada Aceh mengalami kegaduhan. Hal ini berawal dari keputusan mereka yang menyatakan salah satu pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur tidak memenuhi syarat (TMS) berdasarkan Berita Acara Nomor 2.10/Pl.02.2.DA/11/2024,” kata Ishak.
Menurut Ishak, keputusan yang diambil KIP Aceh tersebut didasarkan pada aturan lama, padahal regulasi pemilihan telah diperbarui sesuai Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024.
“Ini jelas menunjukkan ketidakmampuan para komisioner KIP Aceh dalam menjalankan tugasnya secara profesional dan benar. Keputusan yang berubah-ubah ini menimbulkan kecurigaan adanya niat tertentu di balik keputusan tersebut, yang dapat merugikan salah satu calon dan membatasi pilihan masyarakat,” jelas Ishak yang juga pengacara muda Bireuen.
SAPA menilai keputusan KIP Aceh bukan sekadar ketidakprofesionalan, tetapi juga mengarah pada pelanggaran prinsip-prinsip demokrasi yang seharusnya adil dan transparan.
“Tindakan mereka terkesan sengaja membantu pihak tertentu dengan tujuan menggagalkan calon lainnya. Hal ini mencederai demokrasi dan integritas penyelenggaraan Pilkada di Aceh,” tegas Ishak.
Ishak menambahkan bahwa, masyarakat sangat meragukan netralitas dan integritas KIP Aceh saat ini. Oleh karena itu, SAPA berharap laporan yang diajukan ke DKPP dapat diterima dan ditindaklanjuti dengan tegas.
“Kami berharap komisioner KIP Aceh dipecat dan diganti dengan pihak lain yang lebih kapabel, agar Pilkada Aceh dapat berlangsung dengan baik dan sehat. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik serta memastikan Pilkada Aceh berjalan sesuai dengan prinsip demokrasi yang adil dan transparan,” pungkasIshak.(**)