Acehglobal.com – Banda Aceh.
Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) mendesak Pemerintah untuk menindak tegas dua hotel di Banda Aceh yang proper merah, karena SAPA menilai perusahaan yang mendapatkan status Proper Merah dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menunjukkan lemahnya komitmen dalam mengelola lingkungan.
Status ini mencerminkan buruknya pengelolaan lingkungan yang dilakukan perusahaan hotel tersebut yang berpotensi merugikan daerah dan masyarakat.
Sebagaimana Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 129 Tahun 2025 tentang Hasil Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2024, terdapat beberapa hotel di Aceh yang masuk dalam kategori merah di antaranya, PT Berlian Global Perkasa (Hermes Palace Hotel) dan PT Gadjah Aceh (Kyriad Muraya Hotel) Banda Aceh.
SAPA menyoroti bahwa, hotel-hotel yang masuk dalam daftar Proper Merah diduga memiliki konsumsi air yang sangat besar tanpa sistem pengelolaan limbah yang sesuai standar.
Hal ini berisiko sehingga menyebabkan penurunan debit air tanah, yang berdampak langsung pada ketersediaan air bagi masyarakat sekitar, kata Ketua SAPA Fauzan Adami dalam realesenya Rabu (5/3/2025).
.”Kami menduga salah satu penyebab krisis air bersih di Banda Aceh adalah penggunaan air yang berlebihan oleh pihak hotel. Akibatnya, warga harus begadang hingga larut malam hanya untuk mendapatkan air bersih” ujar Ketua Fauzan Adami.
Untuk itu SAPA menegaskan bahwa, Hermes Palace Hotel dan Kyriad Muraya Hotel Banda Aceh harus diawasi dengan ketat untuk memastikan mereka tidak merugikan masyarakat dan lingkungan sekitar.
Jika tidak ada perbaikan, maka Pemerintah harus mengambil langkah tegas sesuai regulasi yang berlaku, tegas Fauzan.
Selain permasalahan lingkungan, SAPA juga menyoroti minimnya transparansi pihak hotel terkait program Corporate Social Responsibility (CSR). Hingga saat ini, surat resmi yang dikirimkan SAPA untuk meminta laporan penyaluran dana CSR kepada kedua hotel tersebut belum mendapatkan tanggapan.
“Seharusnya perusahaan yang beroperasi di Aceh memiliki tanggung jawab sosial kepada masyarakat sekitar. Namun, hingga kini kami tidak mendapatkan informasi yang jelas apakah mereka benar-benar menyalurkan CSR atau hanya sekadar formalitas”.
Melihat berbagai persoalan ini, SAPA mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang mendapatkan status Proper Merah.
“Kami meminta Pemerintah dan Dinas terkait segera menindaklanjuti status Proper Merah ini dengan serius. Jangan sampai masyarakat yang terkena dampaknya, sementara perusahaan dibiarkan terus beroperasi tanpa perbaikan dalam sistem pengelolaan lingkungan mereka,” tegasnya.
SAPA menegaskan bahwa, perusahaan yang beroperasi di Aceh harus memiliki tanggung jawab dalam mengelola limbah, air dan lingkungan serta berkontribusi nyata bagi kesejahteraan masyarakat melalui program CSR yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Jika kedua hotel ini hanya mencari keuntungan tanpa ada perbaikan kedepan, harus diberi sanksi berat termasuk izinnya dicabut”, tegasnya.(**)