Ucapan Idul Fitri BSI Ucapan Belasungkawa Bank Aceh Ucapan Idul Fitri
Daerah  

SAPA Desak Agar KIP Aceh Dibubarkan, Tidak Netral dan Rugikan Demokrasi.

Acehglobal.com – Banda Aceh. Kepala Divisi Advokasi dan Kebijakan Dewan Pimpinan Pusat Serikat Aksi Peduli Aceh (DPP-SAPA) Ishak, SH mendesak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) agar Komisi Independent Pemilihan (KIP) Aceh dibubarkan karena dinilai tidak netral.

Selain itu, KIP Aceh juga dinilai telah merusak demokrasi Aceh telah membuat keputusan kontroversial dalam proses pemilihan Kepala Daerah Gubernur/Wakil Gubernur Aceh.

Keputusan KIP sebelumnya memutuskan Calon Gubernur/Wakil Gubernur Aceh Bustami Hamzah – Syech Fadhil Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena tidak menandatangani bersedia menjalankan butir-butir MoU Helsinki jika terpilih.

Keputusan yang sebelumnya dikeluarkan KIP Aceh berdasarkan Qanun Nomor 12 Tahun 2016 dan Keputusan KIP Nomor 17 dianggap tidak memenuhi syarat dan berpotensi mencederai proses demokrasi yang sedang berlangsung di Aceh, kata Ishak, SH dalam realesenya Selasa (24/9/2024).

Ishak mengatakan, keputusan tersebut telah mengundang kegaduhan di masyarakat serta membuktikan bahwa, KIP Aceh tidak mampu menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan yang berlaku.

Keputusan yang dikeluarkan KIP Aceh berdasarkan aturan lama, padahal sudah jelas bahwa, regulasi pemilihan telah diperbarui sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024.

Ini menunjukkan bahwa, para komisioner KIP Aceh tidak mampu bekerja dengan profesional dan melaksanakan tugasnya secara benar,” kata Ishak.

SAPA menduga adanya motif terselubung di balik keputusan KIP Aceh yang dianggap ingin menggagalkan salah satu calon dan membatasi pilihan masyarakat.

Kami sangat meragukan netralitas dan integritas KIP Aceh. Keputusan yang mereka ambil sebelumnya terkesan dibuat untuk membantu pihak tertentu dengan tujuan menggagalkan calon lainnya.

Ini jelas sebuah pelanggaran terhadap prinsip demokrasi yang seharusnya adil dan transparan, ungkap Ishak yang juga pengacara asal Bireuen.

SAPA juga menyoroti dampak negatif dari keputusan KIP Aceh terhadap kepercayaan publik, kata Ishak.

Menurutnya, walaupun keputusan tersebut kini telah diubah, kerusakan yang ditimbulkan terhadap kepercayaan publik sudah sangat parah.

“Keputusan yang salah dari KIP Aceh telah merusak kepercayaan masyarakat. Meskipun keputusan itu sekarang sudah diubah, dampaknya terhadap demokrasi sangat serius. Publik tidak lagi percaya bahwa KIP Aceh dapat menjadi penyelenggara yang jujur dan netral,” tegas Ishak.

Dengan dasar ini, SAPA mendesak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk segera mengambil tindakan tegas untuk mencopot seluruh komisioner KIP Aceh.

Kami meminta DKPP untuk memecat seluruh komisioner KIP Aceh yang terbukti gagal menjaga netralitas dan independensi dalam pelaksanaan tugas mereka.

Komisioner yang sudah kehilangan kepercayaan publik tidak boleh lagi memegang tanggung jawab penting dalam penyelenggaraan pemilu di Aceh, kata Ishak.

Jika tidak ada langkah tegas DKPP terhadap KIP, maka proses demokrasi di Aceh akan semakin rusak. SAPA dengan tegas menyatakan bahwa, netralitas dan integritas KIP Aceh sudah tidak dapat dipercaya, kata Ishak.

Oleh karena itu, langkah tegas harus segera diambil demi menjamin kelancaran dan keadilan Pilkada di Aceh.

Kami mendesak DKPP untuk segera bertindak dan melakukan pemecatan terhadap komisioner KIP Aceh. Ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa demokrasi di Aceh dapat berjalan dengan baik dan sehat”.

Kita butuh penyelenggara pemilu yang benar-benar netral, profesional, dan berintegritas, bukan yang mengambil keputusan berdasarkan kepentingan pihak tertentu, Ishak, SH. (**)