Daerah  

Rumah Layak Huni Tidak Bisa Di Peruntukan Untuk Korban Kebakaran.

Syafrial

Acehglobal.com – Banda Aceh.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kota Banda Aceh Bukhari Sufi menyatakan bahwa, korban musibah kebakaran tidak bisa di kategorikan sebagai Keluarga Penerima Mamfaat (KPM) bantuan rumah layak huni.

Karena untuk bantuan rumah layak huni adalah diperuntukan bagi masyarakat yang tempat tinggalnya benar-benar tidak layak dengan kriteria rumah reyot atau gubuk, kata Kepala Dinas Perkim Kota Banda Aceh Bukhari Sufi kepada acehglobal.com melalui telepon selulernya Selasa malam (28/3/2023) sekira pukul 22.50 wib sekaligus mengklarifikasi berita sebelumnya Ketua Komisi II DPRK Banda Aceh desak Dinas Perkim Prioritaskan bangun rumah layak huni untuk korban kebakaran di Gampong Jawa Kecamatan Kutaraja Banda Aceh.

Bukhari mengatakan, memang Perkim pada Tahun 2023 ada 16 unit bantuan rumah layak huni yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh hasil pembahasan Bappeda Aceh dengan Bappeda Kota Banda Aceh.

Untuk mengusulkan ke dalam anggaran yang peruntukannya untuk korban kebakaran tidak bisa, karena menurutnya tidak ada nomenklatur dan ditolak dalam SIPD di Bappeda. Kalau untuk dana tanggap darurat biasanya langsung ditangani oleh Dinas Sosial.

Kalaupun kita paksakan memasukan program bantuan rumah layak huni kepada masyarakat yang mengalami musibah kebakaran selain melanggar Permendagri juga di tolak oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), karena seluruh program yang berhubungan dengan anggaran harus melalui Bappeda, kata Bukhari. (sya)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *