Acehglobal.com – Kota Jantho.
Rumah Potong Hewan (RPH) Lambaro Kabupaten Aceh Besar kini resmi mengantongi sertifikat halal dari Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh. Sertifikasi tersebut menjadi legalitas penting dalam memastikan proses pemotongan hewan di RPH tersebut sesuai syariat Islam sekaligus memenuhi standar keamanan, kebersihan dan kesehatan.
Keberadaan sertifikat halal menjadi langkah strategis dalam memperkuat kepercayaan publik serta membuka peluang distribusi daging ke sektor usaha yang lebih luas, kata Kepala Dinas Pertanian Aceh Besar.
“Alhamdulillah, hari ini kita telah menyaksikan bersama bahwa RPH Lambaro sudah keluar sertifikat halal yang dikeluarkan oleh MPU Aceh”.
Sertifikat ini sangat penting untuk legalitas kita dalam menjalankan tugas, khususnya pada pemotongan hewan ternak yang selama ini kita lakukan, kata Kepala Dinas Pertanian Aceh Besar, Jakfar SP Msi ujar Jakfar Jumat (24/10/2025).
Ia menjelaskan, selama ini para pelaku usaha kerap mengalami hambatan saat ingin memasarkan daging ke hotel, restoran dan pasar modern, karena belum tersedianya sertifikat halal. Dengan terbitnya sertifikat tersebut maka, Pemkab Aceh Besar optimis penggunaan jasa RPH akan meningkat.
“Selama ini banyak hotel, restoran, bahkan tamu dari luar negeri seperti Malaysia yang mensyaratkan sertifikat halal. Alhamdulillah sekarang kita sudah bisa menunjukkannya. Artinya, daging yang keluar dari RPH Lambaro sudah aman, sehat, utuh, dan halal,” ungkapnya.
Jakfar juga menargetkan langkah tersebut mampu mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor pemotongan hewan.
Siap Pasok Daging ke Hotel dan Swalayan
Kadis Pertanian Jakfar menambahkan, sertifikasi halal tersebut memiliki nilai yang sangat fundamental, baik dari sisi agama maupun tata kelola.
“Selama ini pemotongan di RPH sudah sesuai syariat, hanya saja sertifikatnya yang belum keluar. Tapi setelah melalui proses panjang dan auditor dari MPU Aceh, alhamdulillah sekarang sudah resmi tersertifikasi,” terang Jakfar.
Dengan adanya sertifikat halal, maka RPH Lambaro kini tidak hanya akan memasok daging ke pasar tradisional, tetapi juga ke jaringan modern juga swalayan.
“Ke depan, daging dari RPH dapat masuk ke swalayan, hotel dan rumah makan besar. Permintaan akan meningkat, dan kami berharap jumlah pemotongan yang selama ini hanya sekitar 2.700–3.000 ekor per tahun ikut bertambah sehingga PAD juga meningkat”.
Jakfar menegaskan, mempertahankan status halal akan menjadi pekerjaan yang jauh lebih berat dibanding mendapatkannya.
Memang untuk mendapatkan sertifikat ini berat, namun mempertahankannya lebih berat lagi. Tapi kami komit, mulai dari tukang potong hingga stekholder lainnya untuk terus menjaga ini.
Ini aset Aceh Besar dan ini demi Aceh Besar, seraya berharap agar RPH Lambaro dapat ditetapkan sebagai Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) agar pengelolaan anggaran lebih mandiri dan efektif.
Kadis Pertanian Aceh Besar Jakfar mengajak masyarakat, pedagang dan pelaku usaha untuk memanfaatkan fasilitas RPH Lambaro yang kini telah tersertifikasi halal dan memiliki dasar retribusi melalui Qanun Kabupaten Aceh Besar, ujar Jakfar.(**)