Acehglobal.com – Banda Aceh.
Penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh dan Penyidik Kejaksaan Negeri Jantho melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan wanita paruh baya Evy Marina Amaliati (53) yang ditemukan tewas di rumahnya di Gampong Kajhu Kecamatan Baitussalam Aceh Besar pada 2 Januari 2024 lalu.
Rekonstruksi kasus pembunuhan tersebut untuk korbannya diperankan oleh Polisi wanita (Polwan) dilaksanakan di lokasi Kejadian pada hari Rabu pagi (15/5/2024).
Dalam rekonstruksi yang dilaksanakan itu, pihak kepolisian bersama tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menghadirkan tersangka berinisial CNM yang tidak lain adalah anak kandung korban.
Proses rekonstruksi itu dilakukan mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB dengan menghadirkan tiga orang saksi, di antaranya dua tetangga korban dan satu pacar pelaku.
Dalam rekonstruksi itu, semua adegan kejadian diperankan oleh personel Polwan Satreskrim Polresta Banda Aceh Bripka Delvia pengganti tersangka dan disaksikan langsung oleh tersangka CNM dan kuasa hukumnya.
Dengan menggunakan baju hitam dan masker wajahnya, satu persatu tersangka melihat proses rekonstruksi yang diperankan oleh Polwan Satreskrim Polresta Banda Aceh itu.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Fahmi Irwan Ramli melalui Kanit Jatanras Ipda M Rizky Pratama Putra mengatakan, bahwa dalam proses rekonstruksi itu tersangka pro-aktif.
Setidaknya, ada 17 adegan yang diperankan oleh Polwan yang dilihat langsung oleh tersangka, ucapnya.
Dalam proses rekonstruksi itu juga terlihat detik-detik tersangka memukul kepala korban yang berada di atas kasur dengan bongkahan batu.
“Rekonstruksi ini dilakukan sesuai dengan keterangan dari tersangka dan saksi-saksi,” kata Rizky.
Ia mengatakan, selama proses rekonstruksi, pihaknya tidak menemukan informasi baru dan semua adegan yang diperagakan Polwan sesuai dengan keterangan tersangka.
“Rekonstruksi ini dihadiri penyidik kami, kejaksaan, saksi, dan tersangka yang didampingi kuasa hukumnya,” pungkas Kanit Jatanras. (**)