Acehglobal.com – Banda Aceh.
Adat Aceh merupakan bagian yang tak terpisahkan dari setiap kebijakan Pemerintah Aceh yang kini telah menjadi sebagai visi misi dalam pembangunan daerah.
Hasil Raker yang dilaksanakan selama dua hari di Grand Nanggroe Hotel yang dibuka oleh Pj Gubernur Aceh diwakili oleh Ketua MAA Tgk Yusdedi danvdi tutup oleh Wakil Pemangku Adat baru-baru ini menghasilkan sejumlah rekomendasi yang telah susun oleh tim perumus agar diterapkan oleh Lembaga Adat Provinsi Aceh dan Kabupaten/Kota Yakni,
Untuk kelancaran seluruh kegiatan MAA Provinsi dan Kabupaten/Kota maka, Pemerintah Aceh perlu untuk mengalokasikan anggaran dan fasilitas untuk MAA Provinsi, Kabupaten/Kota dan perwakilan seluruh Indonesia.
Di samping itu, Pemerintah Aceh juga perlu untuk menyempurnakan kepengurusan MAA demi kelancaran program kegiatan dengan merujuk pada Qanun Nomor 8 Tahun 2019.
Pemerintah Aceh juga diminta untuk menetapkan Ketua MAA sebagai unsur Forkopimda Aceh dan mengintruksikan kepada Bupati/Walikota agar dapat menetapkan Ketua MAA Kabupaten/Kota sebagai unsur Forkopimda.
Diperlukan adanya keselarasan program antara MAA Provinsi, MAA Kabupaten/Kota dan MAA Perwakilan dalam membuat sebuah standarisasi Adat dan menginvetarisasi adat di wilayah masing-masing.
Rekomendasi ini merupakan hasil dari pemaparan dan diskusi yang berkembang dalam forum Rapat Kerja MAA bersama tim perumus yang diketuai Dr Bustami Abubakar, M. Hum, Dr Jamhuri, MA (Sekretaris), Abdul Hadi Zakaria (Anggota), Dr H Thalib Akbar, M. Sc (Anggota), T Zilmahran (Anggota), Dr Khairuddin, M. Pd (Anggota) dan Dr Chairan M Noer Nain, M. Ag.
Hasil yang tercapai dari tim perumus meminta Pemerintah Aceh untuk melibatkan MAA Provinsi dan MAA Kabupaten/Kota dalam pengambilan keputusan strategis terkait dengan kearifan lokal dan hukum adat.
Di samping itu juga perlu mengalokasikan dana yang cukup dalam rangka implementasi keistimewaan dan kekhususan Aceh. (sya)