Acehglobal.com – Banda Aceh.
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh menyatakan siat mengadvokasi wartawan atas tindakan oknum anggota DPRK Sabang yang diduga mengancam salah seorang wartawan harian Serambi Indonesia, adalah merupakan bentuk arogansi dan kekerasan non fisik yang melanggar hak publik dalam memperoleh informasi lewat media.
Ketua PWI Aceh Nasir Nurdin melalui Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan Azhari, S.Sos Selasa (9/9/2025) mengatakan, wartawan bekerja dilindungi oleh undang-undang.
Pasal 28 F UUD 1945 menyebutkan dengan menjamin hak setiap individu untuk berkomunikasi, mendapatkan dan menyebarkan informasi melalui berbagai media.
“Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, juga menjamin kemerdekaan pers dan wartawan dilindungi dari intervensi dan tekanan,” tegas Azhari.
Azhari menambahkan, dalam Pasal 4 UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers menjelaskan bahwa, pers bebas dari intervensi dan tekanan dari pihak manapun, serta memiliki hak untuk mencari, mendapatkan dan menyebarkan informasi.
UU RI No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) memberikan jaminan perlindungan hukum di ruang digital bagi wartawan.
Terkait tindakan oknum anggota DPRK Sabang yang diduga menghalangi dan mengancam wartawan Azhari menyatakan PWI siap melakukan advokasi terhadap kasus tersebut.
“Kita meminta pihak kepolisian menanggapi serius laporan wartawan tersebut dengan proses hukum yang terbuka dan transparan, sehingga semua pihak dapat memahami tugas-tugas kewartawanan untuk memberikan informasi ke masyarakat luas,” harapnya.
Dilaporkan ke Polisi
Tindakan arogan oknum anggota DPRK Sabang dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang diduga menghalangi sekaligus mengancam wartawan harian Serambi Indonesia Aulia Prasetya saat menjalankan tugas jurnalistik telah dilaporkan ke Polres Sabang pada Senin 8 September 2025.
Sebagaimana diketahui, pada Kamis 4 September 2025 di Kantor Berita Aceh Global News Gampong Kuta Barat Sabang, oknum anggota DPRK Sabang diduga melakukan penyerangan terhadap wartawan Aulia Prasetya. Insiden tersebut dipicu terkait pemberitaan penumpang kapal yang melompat ke laut.
Saat itu, wartawan Serambi Indonesia Aulia Prasetya sedang menjalankan tugas liputan eksklusif melakukan wawancara via Whatsapp dengan Kapten Kapal Aceh Hebat 2 terkait insiden seorang penumpang yang nekat melompat ke laut.
Beberapa hari setelahnya, pelaku yang merupakan mantan pelaut merasa Aulia tidak memiliki hak untuk menanyakan hal tersebut, lalu bertindak emosional.
Informasi yang beredar menyebutkan, Siddik berdalih tindakannya dilakukan demi membela sesama pelaut. Namun, alasan itu dinilai sama sekali tidak bisa membenarkan perbuatannya.[**]