Acehglobal.com – Banda Aceh.
Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh hingga Juli 2023 menerima sebanyak 394 perkara banding dimana kasus Narkotika masih mendominasi.
Perkara banding tersebut merupakan hasil dari 22 Pengadilan Negeri di Aceh berdasarkan data masuk ke Aplikasi SIPP Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), kata Hakim Tinggi Humas Pengadilan Tinggi Banda Aceh Dr. Taqwaddin, S.H., S.E,. M.S dalam realesenya Jum’at (28/7/2023).
Dari seluruh perkara yang masuk ke aplikasi SIPP, sebanyak 284 perkara merupakan ranah pidana, 76 perkara dengan perdata dan 34 merupakan perkara tindak pidana korupsi (tipikor).
Taqwaddin kemudian merincikan, bahwa 284 perkara pidana tersebut memiliki klasifikasi yang bermacam-macam, mulai dari kasus penyalahgunaan narkotika berjumlah 200 perkara, pencurian 15 perkara, penganiayaan 12 perkara, serta kejahatan terhadap nyawa seseorang 8 perkara.
Disusul dengan perkara lainnya seperti klasifikasi ITE, perlindungan anak dan penghinaan masing-masing sebanyak 5 perkara, penipuan, tindak pidana khusus lainnya, laka lantas dan KDRT masing-masing sebanyak 4 perkara, tindak pidana senjata api/benda tajam dan pertambangan tanpa izin masing-masing sebanyak 3 perkara, pengancaman, penggelapan, dan pencemaran nama baik masing-masing sebanyak 2 perkara.
Di samping itu perkara kejahatan lainnya seperti, perbuatan tidak menyenangkan, penghinaan terhadap lambang negara, kerusakan lingkungan, tindak pidana di bidang kesehatan, mengedarkan uang palsu, pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, dan kejahatan terhadap kemerdekaan orang masing-masing sebanyak 1 perkara.
Sementara itu, dari 76 perkara perdata, 57 diantaranya merupakan perkara jenis perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad), 13 perkara wanprestasi, 5 perkara objek sengketa tanah, serta 2 perkara perdata lainnya, kata Taqwadddin.
Taqwaddin menambahkan, Sebanyak 34 perkara lainnya merupakan perkara tindak pidana korupsi, yang mana menurutnya jumlah yang terus naik menyaingi besaran perkara korupsi terbanyak yang pernah diterima PT Banda Aceh sejak lima tahun terakhir, yaitu pada tahun 2022 dengan jumlah 38 perkara.
“Mengingat banyaknya upaya hukum banding yang di terima Pengadilan Tinggi Banda Aceh dari tahun ke tahun mencapai lebih 500 perkara, dimana perkara banding tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Tinggi Banda Aceh masih mendominasi”, ujar Taqwaddin.(sya)