Acehglobal.com – Banda Aceh.
PT Bersama Sukses Mining membantah tudingan oleh Koordinator Gerakan Pemuda Pala (Gerpala) Imran Fadhli perusahaannya mencaplok lahan rakyat secara ilegal.
Pimpinan PT Bersama Sukses Mining Zulfikar menjelaskan bahwa, Perusahaannya mendapatkan izin sesuai prosedur yang berlaku di Indonesia dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Aceh, dimana tudingan tersebut keliru dan tidak benar.
PT Bersama Sukses Mining telah melakukan Proses perizinan sesuai dengan peraturan yang berlaku berdasarkan Undang undang Nomor 3 tahun 2020 perubahan atas Undang Undang No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Peraturan Mentri ESDM nomer 16 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber daya Mineral nomor 7 tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dan sesuai Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2025 pengganti PP No 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko, Peraturan Pemerintah nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Selain itu juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Undang undang nomor 6 tahun 2023 tentang Penerapan peraturan Pemerintah pengganti undang undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi undang undang Republik Indonesia, Keputusan Menteri ESDM No 258.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang pedoman pemberian wilayah izin usaha pertambangan khusus mineral logam dan Batubara, Undang Undang Nomor 11 tentang Pemerintahan Aceh (keistimewaan , kekhususan Pemerintah Aceh terkait pengelolaan sumber daya alam Aceh.
Ia menambahkan, dalam Rangka pemberi Izin Usaha pertambangan ada aturan-aturan yang harus di penuhi dan pemberian izin itu secara berjenjang ,mulai dari persetujuan Kegiatan Penataan Ruang (KKPR) dari Kementerian ATR/BPN RI, untuk Kegiatan perizinan Berusaha berupa rekomendasi Desa , Camat, Bupati hingga Gubernur telah diatur sesuai mekanismenya.
PT Bersama Sukses mining telah memenuhi tahapan tersebut seperti, PKKPR, Pertek BPN, kesesuaian ruang , Rekom Desa, Camat , Rekom Bupati, Vertek ESDM , Jaminan kesungguhan dan Persetujuan Gubernur.
PT bersama Sukses Mining juga telah melakukan koordinasi dengan perangkat desa setempat dan pemilik lahan melalui rapat bersama.
PT Bersama Sukses Mining tidak bisa menghadirkan semua masyarakat pemilik lahan secara keselurahan karena waktu dan kondisi, tetapi proses tersebut tetap dilakukan, termasuk verifikasi teknis yang di hadiri Tim BPN, perangkat desa bersama masyarakat pada saat dilakukan verifikasi lahan.

Perlu di ketahui bahwa, Status Izin PT Bersama Sukses Mining adalah Izin Usaha Eksplorasi, dimana kegiatan ini hanya sebatas melakukan penelitian/Penyelidikan untuk mengetahui potensi mineral yang dimohon, berupa regional survey, Geofisika dan pemboran.
Dengan demikian, PT Bersama Sukses Mining tidak mungkin melakukan penyerobotan lahan rakyat sebagaimana tuduhan yang lakukan Koordinator Gerpala Imran fadli yang sangat tidak berdasar, sebagaimana koordinat yang dimohonkan dalam IUP.
PT Bersama Sukses Mining adalah areal wilayah eksplorasi hanya sebatas kegiatan penyelidikan untuk izin yang di berikan oleh Pemerintah saat ini, akan tetapi setelah penyelidikan dan apabila setelah melakukan penyelidikan nantinya tidak ada lokasi yang tidak potensi atau ada lahan Perkebunan dan lahan lainnya perlu dikeluarkan dari wilayah IUP maka, pihak Perusahaan tidak menutup kemungkinan untuk mengeluarkannya pada saat peningkatan untuk IUP Operasi Produksi.
PT Bersama Sukses Mining saat ini belum melakukan kegiatan lapangan, karena masih dalam penyiapan administrasi untuk penyiapan konsultan kegiatan eksplorasinya.
PT Bersama Sukses Mining bukan melakukan pengusahaan lahan seperti yang di sampaikan atau di tuduhkan oleh Koordinator Gerpala Imran Fadli, ini jelas sangat menyesatkan masyarakat dan sangat merugikan PT Bersama Sukses Mining, tegas Zulfikar.
Dalam hal kegiatan eksplorasi, PT Bersama Sukses Mining tetap akan berkoordinasi dengan Pemerintah setempat dan Masyarakat pemilik lahan dimana kegiatan exploirasi berdasarkan lokasi yang akan di beri izin oleh pemilik lahan.
Kegiatan juga akan di lakukan secara bertahap dan secara profesional, sesuai aturan dan kaidah pertambangan yang baik berdasarkan Permen ESDM Nomor 1827K/30/MEM/2018, Permen ESDM Nomor 26 tahun 2018.
PT Bersama Sukses Mining juga memiliki alamat kantor yang jelas dibuktikan dengan surat domisili dari Keuchik tempat kantor berdomisili alias tidak bodong sebagaimana dituduhkan oleh Ketua IMPS Fatan Sabiulhaq, tegas Zulfikar.
Hingga berita ini ditayang, media belum mendapatkan konfirmasi Koordinator Gerakan Pemuda Pala (Gerpala) Imran Fadhli.(**)