Pelantikan Anggota DPRA Pelantikan Pj Gubernur
Hukrim  

Proses Hukum Tipikor Di BRA Aceh Timur Terus Berjalan

Acehglobal.com – Banda Aceh.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Drs Joko Purwanto, S.H menegaskan bahwa, proses hukum yang melanda Badan Integrasi Aceh (BRA) Aceh Timur dalam kasus korupsi pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah untuk korban konflik di Kabupaten Aceh Timur melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P) 2023.

Proses hukum terus berjalan, bahkan kita sudah menetapkan tersangka dan mencekal tiga orang BRA untuk ke luar Negeri, kata Kajati Aceh Joko Purwanto dalam konferensi pers usai upacara peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBS) ke 64 di Aula Kejati Aceh Senin (22/7/2024).

Kajati Joko mengatakan, tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Aceh sudah menetapkan Ketua BRA sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Ikan Kakap dan pakan rucah dengan penggunaan anggaran Negara.

Bahkan kita sudah cekal tiga orang dari BRA untuk tidak keluar Negeri, kata Joko.

Sebagaimana hal beredar rumors oleh para pihak yang meminta Kejati Aceh untuk menghentikan sementara pemeriksaan kasus korupsi di BRA, kita tidak ada sangkut pautnya dengan pemintaan itu.

Untuk jumlah tersangka, kita sudah menetapkan Ketua BRA Suhendri sebagai tersangka, dan tidak tertutup kemungkinan tersangkanya akan bertambah, dimana Tim Pidsus kini sedang bekerja, kata Kajati.

BRA adalah lembaga daerah yang harus diawasi terhadap berbagai program di BRA. Oleh karenanya Kita tidak ada sangkut paut dengan pihak lainnya.

Kini semua itu sedang berproses meskipun saat ini terhadap tersangka belum kita lakukan penahanan namun, proses terus berjalan.

Kajati Aceh Joko Purwanto melaporkan terhadap capaian kinerja Kejati Aceh pada Semester I Tahun 2024 sebagai hal pertanggungjawaban kepada masyarakat telah melakukan 40 kasus dalam penyelidikan dan 15 kasus masuk ke penyidikan.

Capaian kinerja ini diharapkan akan memacu kinerja Kejati Aceh untuk lebih baik lagi kedepan.

Kejati Aceh telah menangani berbagai kasus perkara korupsi dalam capaian kinerja Kejati Aceh Tahun 2024 seperti, Perkara korupsi Pekerjaan pemeliharaan rehab jalan dan Budidaya ikan Kakap di BRA Aceh Timur.

Capaian kinerja 2024, Kejati Aceh juga telah menyita uang hasil korupsi sebesar RP 600 juta yang di kembalikan untuk Negara.

Capaian kinerja Kejati Aceh semester I Tahun 2024 Asintel telah menangkap beberapa DPO diantaranya, Sofyan M Amin dari Aceh Timur atas kasus Korupsi Dana Desa.

Kemudian, Zainuddin bin Isa di dengan kasus Pencurian batu gajah, ujar Kajati Joko.