Acehglobal.com – Banda Aceh.
Unit Reskrim Polsek Kuta Alam Polresta Banda Aceh mengamankan seorang pencuri pendingin ruangan atau air conditoner (AC) di salah satu ruang di RSUD Zainoel Abidin Banda Aceh.
Pelaku yang tertangkap berinisial FK (48), warga Kecamatan Krueng Barona Jaya Aceh Besar. Kini ia masih dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Kuta Alam Polresta Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kapolsek Kuta Alam AKP Suriya dalam keterangannya Sabtu (31/5/2025) mengatakan, pencurian AC ini terjadi pada Jumat 30 Mei 2025 subuh kemarin sekitar pukul 05.00 WIB.
Aksi jahat yang dilakukan oleh Pelaku FK bersama seorang rekannya berinisial TP (34) merupakan warga Aceh Besar yang kini kabur dan menjadi buronan, dimana awalnya pelaku kepergoki oleh satpam rumah sakit yang sedang berpatroli.
“Saat ketahuan satpam, kedua pelaku berupaya kabur bersama empat unit AC (indoor) yang dicuri. Namun pelaku FK terjatuh dari motornya bersama dua unit AC, sementara pelaku berinisial TP melarikan diri dengan membawa dua AC lainnya”, kata Kapolsek Suriya.
Suriya mengatakan, usai tertangkap, pelaku FK sempat mendapat penanganan medis usai terjatuh dari motornya, lalu diserahkan ke Polisi untuk diproses hukum lanjut.
Petugas pun masih memburu keberadaan pelaku berinisial TP yang kini kabur bersama dengan dua unit AC hasil curiannya.
“Untuk pelaku lainnya masih kita buru, saat ini anggota masih melakukan pemeriksaan, termasuk meminta keterangan pelapor yang merupakan pihak rumah sakit,” ungkapnya.
“Kita imbau kepada saudara berinisial TP agar segera menyerahkan diri ke aparat berwajib untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas Suriya.(**)