Acehglobal.com – Banda Aceh.
Tim penyidik Polsek Krueng Raya menyerahkan tiga tersangka dan Barang bukti Tahap II kasus penyekapan seorang wanita sekaligus perampasan emas ke Kejari Aceh Besar Rabu (28/8/2024).
Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar pada Kamis, (20/6/2024) lalu.
Ketiga tersangka yaitu, IS alias Robby (37), AD (43) keduanya merupakan warga Aceh Besar danĀ MUL (33) warga Langsa.
Adapun barang bukti yang diserahkan berupa mobil yang dirental oleh pelaku untuk membawa dan menyekap korban saat kejadian, pelaku mengambil lima mayam kalung dan cincin emas, satu ponsel, serta uang tunai senilai Rp 200 ribu.
“Benar, kasus tersebut sudah kita lakukan tahap dua dan diterima oleh jaksa di Kejari Aceh Besar,” kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Krueng Raya, Iptu Rolly Yuiza Away.
“Proses penyidikan kasus tersebut kini telah selesai di kepolisian, selanjutnya tinggal menunggu pihak jaksa yang berkoordinasi dengan pengadilan untuk mengadili para tersangka,” jelasnya.
Seperti diketahui, korban yang berinisial SF (34) merupakan pegawai honorer di Kecamatan Mesjid Raya adalah warga Aceh Besar yang disekap oleh para pelaku setelah dijemput di rumahnya.
Kejadian bermula saat SF janjian dan pergi bersama IS alias Robby, pria yang baru dia kenal di media sosial.
Saat menjemput SF, ternyata IS alias Robby membawa dua rekannya yang yakni AD dan MUL bersembunyi di belakang mobil.
Di perjalanan, korban disekap dan dilakban, sementara perhiasan emasnya dirampas. Tak lama berselang, korban dibawa ke tempat sepi kawasan Ie Suum dan diturunkan di tengah jalan.
“Para pelaku kabur, kemudian korban meminta tolong ke warga dan kasus itu dilaporkan ke polisi, para pelaku tertangkap bersama barang bukti yang dicuri,” jelas Rolly.(**)