Acehglobal.com – Banda Aceh.
Polresta Banda Aceh menangkap tiga pelaku pencurian yang hasil kejahatannya dijual ke Medan, Sumatera Utara. Ketiga pelaku ditangkap di kawasan Gampong Asoe Nanggroe Kecamatan Meuraxa Banda Aceh pada Jum’at (6/12/2024).
Para pelaku melakukan aksinya dengan cara membongkar rumah milik warga di Gampong Meunasah Tuha, Peukan Bada Aceh Besar, dimana Satreskrim Polresta Banda Aceh pelaku dan empat penadah beserta hasil barang curian turut serta diamankan.
Para pelaku yang diamankan dilokasi oleh Satreskrim Polresta Banda Aceh masing-masing berinisial, RI alias Labok (47) warga Meunasah Tuha, MH (43) warga Asoe Nanggroe dan ZUL (40) warga Punge Blang Cut Kecamatan Meuraxa Banda Aceh, katakan Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama dalam realesenya Minggu (15/12/2024).
Fadillah menjelaskan, pada hari Rabu (4/12/2024) rumah yang ditinggalkan oleh pemilik Irfandi (43) dilaporkan oleh adiknya terkait dengan pintu rumah telah terbuka dan kunci pintu telah rusak, sedangkan barang berharga miliknya telah banyak yang hilang.
Barang yang hilang diantaranya sepeda motor jenis Scooter, BPKB, dua unit kulkas, dua unit televisi, satu unit mesin pompa air, dua buah tabung elpiji, satu set lemari piring, dua unit Filling Cabinet, satu unit mesin potong rumput, berkas Akte Jual Beli, satu buah Guci dan sebilah pedang, tutur Fadillah.
Sesuai dengan Laporan Polisi yang dilaporkan korban ke SPKT Polresta Banda Aceh, Kasatreskrim membentuk tim guna mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan.
Mantan Kabag Ops Polres Nagan Raya ini menjelaskan, proses penangkapan dimulai pada tanggal 6 Desember 2024 di kawasan Gampong Asoe Nanggroe Banda Aceh.
Awalnya tim Opsnal Satreskrim melakukan penyelidikan terhadap penampung barang bekas, disini tim mengamankan HF (35) dan DS (63) di Gampong Asoe Nanggroe Kecamatan Meuraxa Banda Aceh.
Menurut mereka barang tersebut telah dijual ke kawasan Tembung, Kota Medan.“Hasil tampungan barang curian telah dijual ke Medan” kata Fadillah.
Setelah mendapat keterangan dari kedua pelaku penampung hasil kejahatan tersebut, tim melanjutkan terhadap pelaku ZUL. Ia ditangkap dikawasan Gampong Ateuk Pahlawan Kecamatan Baiturrahamn, Banda Aceh.
Zul menyebutkan nama pelaku lainnya yakni, MH dan RI alias Labok. Mereka secara bersama–sama melakukan tindak pidana pencurian dirumah milik Irfandi, jelas Kasatreskrim lagi.
Kemudian pada hari Kamis (12/12/2024), tim Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh kembali menangkap HK di Gampong Ulee Pata Banda Aceh. Hasil interogasi, HK mengakui melakukan pencurian di Gampong Meunasah Tuha, Aceh Besar pada tanggal 4 Desember 2024 lalu, Kata Kasatreskrim.
Kemudian keesokan harinya, tim kembali menangkap RI alias Labok di Gampong Meunasah Tuha Aceh Besar.
Dari ketiga tersangka diketahui, hasil curian juga dijual ke Lambaro dan Ateuk Blang Asan, Aceh Besar, dan disini pun tim mengamankan dua penadah lainnya yakni MA (56) dan JA (44). Kemudian barang bukti dan penadah dibawa ke Polresta Banda Aceh.
Untuk barang bukti yang sudah dijual ke Medan, pihaknya akan melakukan pencarian dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, ujar Fadillah.(**)