Selamat Hari Raya Idul Adha Selamat Hari Raya Idul Adha Selamat Hari Pancasila
Hukrim  

Polresta Banda Aceh Ungkap Kasus TPPO Dan Buru Dua Tersangka Lainnya.

Acehglobal.com – Banda Aceh.
Personel Unit PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh ungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan tersangka berinisial RH (55) warga Lhokseumawe.

Unit PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh menahan tersangka RH salah satu dari tiga pelaku yang dua lagi masuk dalam buron.

Tersangka RH melakukan Human Trafficking (Perdagangan Manusia) seorang anak dibawah umur berusia 16 tahun berinisial PAF merupakan warga Aceh Besar yang diduga di jadikan sebagai wanita penghibur.

Seperti yang pernah diberitakan, sebelumnya satu tersangka telah tertangkap di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru pada Kamis 19 Juni 2025 lalu, saat dirinya hendak ke Malaysia.

Tersangka RH diduga kuat terlibat dalam tindak pidana itu usai mengiming-iming korban PAF akan bekerja di luar negeri.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono pada konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh Rabu (25/6/2025) mengatakan, dua tersangka yang menjadi buron berinisial EN (38) warga asal Pidie dan RD (41) warga asal Aceh Besar.

Kapolresta uang turut didampingi sejumlah pihak seperti, Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh, BP3MI Aceh, UPTD PPA Aceh beserta beberapa pejabat utama Polresta Banda Aceh.

Polisi masih terus mendalami kasus ini untuk melacak keberadaan dua tersangka yang kini sedang buron. Informasi yang diperoleh, mereka saat ini masih berada di Malaysia karena memang bekerja di sana.

“Dalam kasus ini kita menyita sejumlah barang bukti yang terdiri dari beberapa dokumen penting, termasuk rekening, ATM, paspor, ponsel dan yang lainnya milik tersangka serta korban,” ungkapnya.

Tersangka dijerat Pasal 2 jo Pasal 4 jo Pasal 6 jo Pasal 7 ayat 1 jo Pasal 10 jo Pasal 17 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

“Mereka diancam dengan minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda minimal Rp 120 juta atau maksimal Rp 600 juta, ditambah 1/3 masa tahanan (karena dilakukan terhadap anak),” ucapnya.

Selain itu, tersangka diduga melakukan Tindak Pidana Perlindungan Data Pribadi yang dijerat dengan Pasal 68 jo Pasal 66 UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi jo Pasal 94 jo Pasal 77 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

“Atas hal ini tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak enam ratus juga rupiah,” pungkas mantan Dirsamapta Polda Kalimantan Utara ini, ujar Kapolresta Joko. (**)