Pelantikan Anggota DPRA Pelantikan Pj Gubernur
Hukrim  

Polresta Banda Aceh Tetapkan Enam Tersangka Tindak Pidana Kekerasan Berat.

Acehglobal.com – Banda Aceh.

Satreskrim Polresta Banda Aceh menetapkan enam orang pelaku tindak kekerasan berat dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan Fakhrus Walidan (23) Mahasiswa asal Simeulue dan M Zulmi (29) Pekerja Bengkel mengalami luka bacok akibat senjata tajam yang dilakukan oleh tersangka.

Mereka yang di tetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Banda Aceh yakni , DAL (24) warga Gue Gajah Aceh Besar, MAD (19) warga Lambheu Aceh Besar dan FIR (18) warga Punge Jurong Banda Aceh.

kemudian tersangka YF alias Aseng (15), MAB (17) dan MIS (17) merupakan pelaku yang dibawah umur.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama pada komferensi yang berlangsung di Indoor mapolresta Banda Aceh Rabu (24/1/2024) mengatakan, enam pelaku tindak kekerasan itu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang terdiri atas tiga orang pria dewasa dan tiga masih berstatus anak dibawah umur.

Kasatreskrim fadillah mengatakan, Penetapan enam pelaku yang diamankan dalam tindak pidana penganiayaan itu terjadi di Benk Kupi pada  Minggu dini hari (20/1/2024).

Hasil interogasi petugas, para pelaku hendaknya hendak melakukan tawuran antar remaja di Jalan Teuku Nyak Arif, tepatnya di depan Perpustakaan Wilayah (Puswil) Aceh, Banda Aceh.

Saat kejadian, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah gergaji yang telah dimodifikasi bentuk parang bergerigi.

Fadillah didampingi Kapolsek Syiah Kuala Iptu Cut Laila Surya dan Kanit Jatanras Ipda Ghozi Alfalah menerangkan, peristiwa ini berawal terjadinya keributan tersebut bermula dari pertandingan futsal sekitar satu bulan lalu antara kedua kelompok tersebut dan dimenangi oleh kelompok “gerimis”.

Akan tetapi, lawan tidak menerima kekalahannya dengan perjanjian bahwa “siapa yang kalah membayar sewa lapangan”, namun hal itu tidak disepakati oleh kelompok yang kalah, dan melakukan pemaksaan sehingga anggota kelompok gerimis dipukul oleh pihak lawan yaitu Kiki Maulana Cs, jelas Fadillah.

“Pasca keributan itu, berlanjut kembali pada Minggu dini hari (20/1/2024) yang mengakibatkan salah target sehingga korban M Zulmi (29) dan Fakhrus Walidan (23) menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh Aseng cs”, ungkapnya.

Dari kejadian tersebut diamankanlah barang bukti berupa empat bilah parang, dua bilah celurit, satu gergaji dan empat kayu, Ujar Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh

“Setelah dilakukan pemeriksaan dengan keseluruhan sebanyak 21 orang oleh penyidik Jatanras Sat Reskrim Polresta Banda Aceh yang akhirnya menetapkan enam orang sebagai tersangka tindak pidana kekerasan berat”, Jelasnya

Pasal yang disangkakan adalah pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP jo Undang undang RI nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dengan ancaman 7 (Tujuh) tahun”, pungkas nya. (**)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *