Pelantikan Anggota DPRA Pelantikan Pj Gubernur
Hukrim  

Polresta Banda Aceh Tetapkan Dua Tersangka Baru Penyelundupan Rohingya.

Acehglobal.com – Banda Aceh.
Pasca sebelumnya menetapkan Muhammad Amin (MA) dalam perkara penyeludupan orang (People Smuggling), Satreskrim Polresta Banda Aceh kini kembali menetapkan dua tersangka baru atas dugaan tindak pidana penyelundupan manusia (people smuggling) terhadap 137 Etnis Rohingya yang mendarat di pesisir pantai Blang Ulam Kecamatan Mesjid Raya Aceh Besar beberapa pekan lalu.

Dua tersangka itu merupakan etnis Rohingya. hingga saat ini total tersangka sudah tiga orang tersangka yang ditetapkan oleh pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana tersebut.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditiya Pratama dalam konferensi pers pada Rabu (27/12/2023) menjelaskan,  Polresta Banda Aceh telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus yang serupa yakni tindak pidana penyelundupan manusia (people smuggling).

Keduanya terbukti terlibat penyelundupan tersebut. Mereka adalah berinisial MAH (22) warga Bangladesh dan HB (53) Myanmar. Keduanya berperan membantu Muhammad Amin (pelaku utama) atas penyelundupan tersebut, kata Fadillah.

Penetapan terhadap tersangka MAH (22) warga Bangladesh dan HB (53) warga Myanmar berdasarkan hasil gelar perkara pada hari Selasa pagi (26/12/2023) dan pada hari Rabu (27/12/2023) keduanya kini resmi ditahan, kata Fadillah.

Perlu diketahui  bahwa, MA dan MAH pada saat kapal yang ditumpangi oleh 137 etnis rohingya tersebut dikawasan pesisir pantai Gampong Blang Ulam Krueng Raya, Aceh Besar  pada tanggal 10 Desember 2023 silam. Mereka memisahkan diri dari rombongan lainnya, dan ini berkat kesigapan warga, MA dan MAH diamankan serta diserahkan ke Pospol Lampanah, Aceh Besar.

“Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan alat komunikasi berupa handphone milik kedua orang tersangka, dan kami pun terus melakukan pemeriksaan hingga keduanya diduga kuat terlibat dalam dugaan tindak pidana Penyeludupan Orang terkait pemindahan warga etnis rohingya dari Camp Penampungan di Cox’s Bazar Bangladesh ke wilayah Negara Indonesia,” ucap Kompol Fadillah.

Adapun  peran dari kedua tersangka, MAH berperan sebagai nahkoda kapal yang dilakukan secara bergantian dengan MA dan keduanya memastikan bahwa kapal berangkat dari Bangladesh menuju Indonesia dengan alat bantu Kompas, tutur Fadillah.

Untuk sementara alat bantu kompas belum diketemukan, dan diharapkan kepada masyarakat sekitar Blang Ulam, bila menemukan alat kompas tersebut, segera melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian, pintanya.

Kemudian, peran tersangka HB adalah sebagai teknisi kapal dan dibayar seharga 70 ribu Taka (mata uang Bangladesh) dikuatkan dengan ditemukan tas miliknya yang berisikan alat – alat mekanik berupa kunci untuk perbaikan mesin bila ada kerusakan.

Dari 12 saksi yang dimintai keterangan membenarkan tugas dan tanggung jawab tersangka untuk mengangkut etnis rohingya agar sampai ke Indonesia, kata Fadillah lagi.

Mereka dipersangkakan Pasal 120 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo pasal 55, 56 KUHP,  pungkasnya. (**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *