Acehglobal.com – Banda Aceh.
Polresta banda Aceh tetap bersikap tegas dalam pemberantasan penyalahgunaan narkoba terutama bagi personil Polresta Banda Aceh. Instusi Polri gencarkan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, termasuk yang dilakukan oleh Polresta Banda Aceh, Polda Aceh.
Sebelumnya personel satresnarkoba Polresta Banda Aceh menangkap seorang Perwira Polisi berinisial AP berpangkat AKBP atas dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 1 ons.
Pengungkapan tersebut merupakan wujud komitmen Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko dalam memberantas penyalahgunaan narkotika. Dan Ini merupakan implementasi dari kebijakan Presiden RI dan pimpinan Polri, yang ditindak lanjuti oleh Kapolda Aceh dalam memberantas peredaran gelap narkoba, sebagaimana tercantum dalam commander wish Kapolda Aceh poin ke-5.
Seperti yang diungkapkan oleh Wakapolda Aceh Brigjen Pol Armia Fahmi saat konferensi pers di Polda Aceh Senin (15/1/2024) bahwa, dalam kurun waktu 1-15 Januari 2024, Ditresnarkoba Polda Aceh beserta jajaran berhasil mengungkap 46 kasus narkotika dengan tersangka yang diamankan berjumlah 59 orang.
Wakapolda Armia Fahmi menjelaskan, kita juga menangkap anggota Polri yang terlibat sesuai komitmen Kapolda, kita tidak pandang bulu mau dia anggota Polri, masyarakat dan sebagainya, semuanya kita proses, tidak ada ampun.
Maka keterlibatan anggota Polri dalam peredaran gelap narkoba akan kita proses baik pidana maupun kode etiknya, tegas Wakapolda Armia.
Sementara itu, Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli menjelaskan, Satresnarkoba Polresta Banda Aceh Senin (8/1/2024) sore, telah menangkap YK (44) dan SW (50), pengguna dan pengedar/penjual narkotika jenis sabu di Banda Aceh.
“Dari tangan YK dan SW, petugas mendapatkan barang bukti berupa 10 bungkusan plastik berisikan kristal putih sebanyak 104,25 gram, alat hisap dan tiga unit HP. Lalu dari pengembangan SW dan YK, disebutkan keterlibatan nama oknum polisi AP berpangkat AKBP,” kata Fahmi.
“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap oknum anggota Polri berpangkat AKBP di ruang Ditresnarkoba Polda pada hari Rabu (10/1/2024) dan yang bersangkutan membenarkan hal tsb” kata Fahmi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap AKBP AP dilakukan pengembangan hingga ke Bireuen dan melakukan penangkapan terhadap oknum anggota Polri AIPDA SS (41) tepatnya di rumah makan sate Tubaka dan juga dilakukan penangkapan terhadap MD (42) di lobi Hotel Meuligo Bireuen.
Disini kami tidak menemukan barang bukti narkotika, namun hanya uang senilai Rp 1,2 juta dari tangan MD, kata Kombes Fahmi mantan Kabid Propam Polda Aceh itu.
Sebagaimana halnya Peran AP dan SS adalah sebagai perantara antara SW dan MD, ujar Fahmi.
Saat ini oknum Polisi AP ditahan di Polda Aceh, sementara empat tersangka lainnya ditahan di Polresta Banda Aceh dan proses penyidikannya dilakukan oleh Penyidik Polresta Banda Aceh, sedangkan proses Kode Etik Polri dilakukan oleh Bid Propam Polda Aceh.
Terhadap kelima tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 tahun, ujar Kombes Fahmi.(**)