Acehglobal.com – Banda Aceh.
Polresta Banda Aceh berhasil menangkap sebanyak 19 tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika oleh Satresnarkoba selama dalam Operasi Antik bersandi “Antik Seulawah 2024” di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.
Operasi yang dilaksanakan sejak tanggal 22 Februari 2024 sampai dengan 12 Maret 2024 itu, menargetkan pengungkapan sebanyak enam laporan polisi, namun Polresta Banda Aceh berhasil melebihi target yang ditentukan yaitu sebanyak 13 target.
Dimikian hal itu disampaikan oleh Karendal Ops Kompol Yusuf Hariadi didampingi Kasatgas Operasi Antik AKP Ferdian Chandra dan Kasatgas Bantuan Ipda Trisna Zunaidi serta Kanit I Satresnarkoba Ipda Pariadi dalam konferensi pers di Indoor Polresta Banda Aceh Senin (18/3/2024).
Kompol Yusuf Hariadi mengatakan, dari 13 laporan, 11 diantaranya di wilayah Kota Banda Aceh dan dua laporan diwilayah Kabupaten Aceh Besar, dan ini masih dalam wilayah hukum Polresta Banda Aceh.
Ia mengungkapkan, jumlah tersangka terdiri dari 18 orang laki-laki dan satu orang perempuan, dengan tindak pidana narkotika jenis ganja sebanyak 1 tersangka, dan tindak pidana narkotika jenis sabu sebanyak 18 tersangka.
Dalam penyalahgunaan narkotika para tersangka memiliki peran masing-masing yakni, 5 tersangka sebagai pengguna, 4 tersangka sebagai penjual, 7 tersangka sebagai pengguna dan penjual dan 3 tersangka sebagai perantara, ungkap Kompol Yusuf.
Adapun para tersangka yakni, TMD (33), SOF (43), FAH (37), AR (24), WR (31), HF (42), KZ (42), IRF (36), MUT (39), ZF (25) dan RD (23), mereka semua bertempat tinggal di Kota Banda Aceh.
Untuk tersangka MN (37), AT (38), MAK (25), IR (30), AA (28), SS (42) dan MR (37), mereka merupakan warga Kabupaten Aceh Besar. Sementara untuk tersangka MZ (40) memiliki kartu tanda penduduk di Kabupaten Aceh Timur, tutur Karendal Ops.
Kompol Yusuf Hariadi menambahkan, untuk barang bukti ganja yang berhasil di amankan selama operasi antik seulawah 2024 sebesar 81,25 gram, sabu sebanyak 206,61 gram atau sekitar 2 ons dan 4 alat hisap sabu.
Untuk modus operandi para tersangka, mereka diduga memiliki/menguasai, membeli, menjual, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis sabu atau ganja tanpa hak dan melawan hukum dengan motif untuk kebutuhan ekonomi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pungkas Kompol Yusuf. (**)