Acehglobal.com – Banda Aceh.
Satreskrim Polresta Banda Aceh menggerebek gudang tempat penimbunan minyak yang ada di kawasan Gampong Cot Serui Kecamatan Ingin Jaya Aceh Besar pada Rabu kemarin (13/11/2024).
Penggerebekan tersebut buntut dari tertangkapnya tiga warga asal Pidie yang selama ini menetap di Ingin Jaya Aceh Besar berinisial HR (24), MI (22) dan HD (22) yang diketahui hendak mengedarkan minyak oplosan.
Mereka tertangkap di Jalan Sultan Malikussaleh kawasan Gampong Lamlagang Kecamatan Banda Raya Banda Aceh saat membawa minyak pertalite campuran sebanyak 4 Ton dengan sebuah mobil minibus Grandmax bernopol BK 9213 CV.
Petugas juga ikut menyita sejumlah jerigen dan tandon yang berisi bahan bakar jenis pertalite murni, jerigen berisi minyak campuran serta minyak mentah, mesin pompa serta barang lainnya yang ada di gudang tersebut.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama dalam keterangannya pada jum’at (15/11/2024) menyebutkan, kasus ini terungkap berkat adanya informasi dari masyarakat tentang adanya minyak oplosan.
“Usai menerima informasi tersebut, kita langsung melakukan penyelidikan dan menangkap para tersangka saat sedang membawa minyak campuran itu menggunakan mobil”, kata Fadillah.
Fadilah menjelaskan, modus yang dilakukan para pelaku adalah dengan mencampur pertalite dengan minyak mentah asal Aceh Timur yang kemudian dijual ke pedagang kecil yang ada di wilayah kota Banda Aceh dan sekitarnya.
“Mereka diduga membeli minyak pertalite itu dari SPBU dengan jumlah tertentu secara berulang kali, kemudian dibawa ke gudang untuk dicampur dengan minyak mentah asal Aceh Timur, kemudian diedarkan ke para pedagang eceran di pinggir jalan”, ungkapnya.
Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti berupa mobil pengangkut, tiga tandon berisi 3.000 liter pertalite, 35 jeriken ukuran 35 liter berisi 1.225 liter minyak campuran serta tiga unit mesin pompa minyak.
“Selain itu juga ada barang bukti lainnya seperti jerigen kosong, termasuk tiga unit handphone berbagai jenis yang kita amankan”, sebut mantan Kabag Ops Polres Bireuen ini.
Atas perbuatannya, para tersangka masih ditahan di Polresta Banda Aceh untuk diproses lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Pasal 54 dan 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
“Ketiga tersangka terancam dengan hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar”, kata Kompol Fadillah.
Fadillah menambahkan, pengungkapan ini juga sesuai arahan Kapolri dalam mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang dengan tegas menyatakan akan memberantas serta menindak mafia BBM bersubsidi di Indonesia.
“Terhadap kasus ini masih kita dalami untuk mengetahui siapa saja yang terlibat, siapa pemasok minyak mentah tersebut dan yang lainnya,” pungkas Fadillah.(**)