Acehglobal.com – Banda Aceh.
Cegah gangguan kenyamanan masyarakat beribadah, Polresta Banda Aceh mengamankan puluhan sepeda motor (Sepmor) balapan liar, 33 unit menggunakan knalpot brong.
Puluhan unit Sepeda motor dari aksi balap liar diberbagai lokasi dalam wilayah hukum Polresta Banda Aceh itu karena melanggar Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasi Humas Iptu Erfan Gustiar Senin (23/2/2026) mengungkapkan, fokus utama penertiban yang dilakukan bagi kendaraan yang berknalpot blong.
“Apalagi beberapa waktu lalu pada Operasi Keselamatan Seulawah 2026 Polantas telah melakukan berbagai sosialisasi yang melibatkan instansi terkait”.
Puluhan Sepeda motor yang diamankan pada penertiban balapan liar itu ditilang petugas, dimana 33 unit diantaranya menggunakan knalpot brong.
Nanti, motor-motor tersebut boleh diambil kembali jika pemiliknya telah menggantikan seluruh komponennya yang sesuai dengan standar pabrikan.
Kami mengimbau kepada orang tua para pengendara, agar selalu mengawasi anaknya dalam menggunakan kendaraan, dimana sepeda motor yang diamankan selama ini hampir semuanya dimodifikasi yang dapat mengganggu orang lain, apalagi saat ini bulan puasa yang penuh dengan keberkahan, sebut Erfan Gustiar.(**)