Acehglobal.com – Banda Aceh. Polresta Banda Aceh kembali menindak tegas kepada pengguna sepeda motor yang tidak sesuai spesifikasi dengan mengamankan sebanyak 19 unit sepeda motor dalam razia yang dilakukan di sejumlah lokasi diantaranya depan Aspol Punge, sepanjang Jalan Teuku Umar dan bundaran pelabuhan penyeberangan laut Ulee Lheue Sabtu malam (19/4/2025).
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Samapta Kompol Marzuki disela pelaksanaan razia mengatakan, sebanyak 19 sepeda motor tidak sesuai Spesifikasi atau menggunakan knalpot brong telah diamankan di Polresta Banda Aceh untuk ditindak sesuai dengan Undang-undang Lalulintas.
Hal ini adalah untuk meminimalisir ruang gerak pelaku kriminalitas serta mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Guantibmas) di wilayah hukum Polresta Banda Aceh dan ini akan kami lakukan secara berkala.
Sasaran razia itu meliputi pemeriksaan terhadap mobil barang, mobil penumpang dan sepeda motor yang berknalpot brong yang umumnya dipergunakan oleh para remaja serta pemeriksaan ini difokuskan pada surat-surat kendaraan, kepemilikan senjata api dan sajam serta bahan peledak juga fokuskan pada pengguna narkotika.
“Kami meminta kepada para orang tua untuk memperhatikan aktivitas anak-anaknya, terutama saat malam hari. Apalagi melakukan aksi balap liar yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain,” pungkas Kasat Samapta.(**)