Acehglobal.com – Sabang.
Polres Sabang melalui Kasie Humas Ipda Saiful Anwar mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) media online mitrapol.id berinisial TIY alias Popon atas perkara tindak pidana Pemerasan dan Pengancaman sebagaimana ketentuan Pasal 368 ayat (1) Jo Pasal 369 ayat (1) KUHP.
TIY alias Popon sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polres Sabang, sesuai hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada tanggal 2 Januari 2024 lalu.
Penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Polres Sabang sudah dilakukan secara profesional, transparan dan berkeadilan.
Ditetapkannya Popon sebagai DPO menurut Penyidik yang bersangkutan tidak adanya itikad baik dan sikap kooperatif yang ditunjukkan kepada pihak penyidik.
Sehingga Penyidik Polres Sabang menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Tersangka TIY alias Popon. Sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik yang tidak diindahkan oleh tersangka TIY alias Popon.
Kasie Humas Polres Sabang, menegaskan, Polres Sabang komitmen untuk mengungkap seluruh fakta terkait kasus pemerasan dan pengancan yang diduga dilakukan oleh tersangka TIY alias Popon demi kepastian hukum.
Masyarakat diminta untuk tetap tenang dan percaya pada proses hukum yang sedang berjalan, mengingat bahwa tidak ada seorang pun yang dikecualikan dari kewajiban hukum.
Polres Sabang terus berusaha mencari kebenaran dan menindak setiap pelanggaran hukum yang terungkap dalam proses penyidikan, tegas Saiful Anwar.
Kasi Humas Saiful Anwar minta kepada masyarakat dan semua pihak untuk dapat membantu untuk memberikan informasi jika melihat keberadaan DPO dengan menghubungi nomor handphone 08126922783/ 081360005145 atau polisi terdekat, pinta Saiful Anwar. (**)