Acehglobal.com – Sigli.
Polres Pidie berhasil mengamankan SR (45) warga Padang Tiji Kabupaten Pidie dan tersangka SR yang meruapakan pelaku pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur.
Korban berjumlah lima orang anak yang masih dibawah umur dan kelimanya berdomisili dalam satu Kecamatan di wilayah hukum Polres Pidie, kata Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali, SI.K, MH yang turut didampingi Wakapolres Kompol Misyanto, S.E., M.Si, Kasat Reskrim Iptu Rangga Setyadi, S.Trk., M.H dan Kasi Humas Polres Pidie AKP Anwar, S.Ag dalam Konferensi Pers yang digelar diruang Saung Sat Reskrim Mapolres Pidie, Rabu sore (31/01/2024).
Kapolres Imam asfali mengatakan, Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah merayu dengan iming-iming memberikan uang dan mengajak naik becak barang milik tersangka untuk mencari burung.
Setelah korban ikut, tersangka mulai melakukan aksinya dengan pelecehan seksual dan perkosaan terhadap mereka, kata Kapolres.
Tindak Pidana (TP) berupa pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap para korban dilakukan diwaktu dan tempat berbeda, masih dalam satu Kecamatan di Kabupaten Pidie.
Setelah melakukan aksinya, tersangka memberikan uang setiap korban dengan jumlah berbeda, mulai Rp 35 ribu hingga Rp 60 ribu, imbuh Kapolres Imam Asfali.
“Perbuatan ini dilakukan tersangka sejak awal Januari 2023, dan terakhir pada 23 Januari 2024. Dimana salah seorang orang tua korban pada 25 Januari 2024 mengetahui anaknya menjadi korban, lalu membawa anaknya ke dokter untuk dilakukan visum. Setelah mendapatkan hasil visum dan melaporkannya ke SPKT Polres Pidie.
Dalam perkara ini, tersangka disangkakan Pasal 46 Jo pasal 47 Jo pasal 48 Jo pasal 50 Qanun Aceh No 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Tersangka beserta Barang Bukti berupa 1 unit becak barang, 5 lembar surat visum dari dokter, sudah diamankan guna penyidikan lebih lanjut”, jelas Kapolres Imam.
Kapolres mengimbau agar para orang tua untuk selalu mengawasi dan membimbing anak-anaknya, sehingga kejadian serupa tidak terulangi.
“Kepada para orang tua untuk selalu mengawasi serta membimbing anak anak mereka, baik sepulang sekolah ataupun mengaji, dan mengenali tempat maupun waktu anak-anak bermain, sehingga kejadian serupa tidak terulang lagi”, pinta Kapolres Imam.(**)