Acehglobal.com – Langsa.
Polres Langsa kembali melakukan pemusnahan barang bukti sabu dengan berat keseluruhan 1.015,13 Gram dari hasil pengungkapan Sat Resnarkoba Polres Langsa di wilayah hukum Kota Langsa.
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh kapolres Langsa AKBP Muhammaddun, S.H di ruang Sat Resnarkoba Polres Langsa pada hari Kamis pagi (31/08/2023).
Kapolres Langsa AKBP Muhammadun, S.H mengatakan, barang bukti Narkotika jenis Sabu yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan kasus oleh Sat Res Narkoba diwilayahnya Hukum Polres Langsa
Barang bukti narkotika tersebut merupakan hasil pengungkapan pada periode 06 Juli – 06 Agustus 2023 dengan rincian, Dua orang tersangka yakni inisial SK (41) bekerja wiraswasta merupakan warga Dusun Melati Gampoeng Blang Pase Kecamatan Langsa Kota.
Kemudian tersangka berinisial SY (46) Wiraswsta, warga Desa Punti Payong Kecamatan Peureulak Kabupaten Aceh Timur dengan barang bukti sabu berat keseluruhan 1.015,13 gram.
Kapolres menjelaskan tersangka SK (41) berhasil diamankan petugas saat mengedarkan sabu didalam rumahnya di dusun melati Gampong Paya Bujok Blang Pase Kecamatan Langsa Kota pada Kamis 06 Juli 2023 sekira pukul 13.30 wib.
Sedangkan tersangka SY (46) diamankan juga saat edarkan sabu disebuah warung di Gampong Paya Bujok Teungoh Kecamatan Langsa Barat pada Minggu 06 Agustus 2023 sekira pukul 21.00 wib.
“Dari kedua pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 1.015,13 gram”, jelas Kapolres.
Sabu tersebut dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam alat penggiling blender, dicampurkan dengan air dan kemudian setelah di blender dituangkan ke dalam ember yang berisi oli bekas, jelas Kapolres. (**)