Selamat Hari Raya Idul Adha Selamat Hari Raya Idul Adha Selamat Hari Pancasila
Hukrim  

Polres Bireuen Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan, Pelaku Ternyata Orang Dekat.

Acehglobal.com – Bireuen.
Polres Bireuen melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Darussalam Kecamatan Peusangan Selatan Kabupaten Bireuen pada 4 Juni 2025 lalu.

Korban adalah M Hasyimi (42) warga Desa Tanjong Beuridi Kecamatan Peusangan Selatan Bireuen.

Korban pertama kali ditemukan warga dalam kondisi tidak bernyawa tergeletak kaku di pinggir sungai, dan diduga meninggal dunia karena terjatuh.

Kapolres Bireuen AKBP Tuschad Cipta Herdani pada konferensi pers pada Kamis (12/6/2025) menjelaskan, berdasarkan keterangan awal dari masyarakat, korban diduga tergelincir dari tebing di pinggir sungai. Namun, hasil identifikasi oleh tim Inafis Satreskrim menemukan sejumlah kejanggalan.

“Setelah dilakukan identifikasi terhadap jenazah korban, kami menemukan kejanggalan, sehingga dilakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa korban dibunuh, dan pelakunya mengarah kepada HS (38) yang merupakan teman dekat korban sendiri,” terang AKBP Tuschad.

Kasat Reskrim Polres Bireuen Iptu Jeffryandi menambahkan bahwa, pada 6 Juni 2025, HS sempat dipanggil sebagai saksi. Dalam keterangannya, HS membantah telah menghabisi nyawa korban.

“Kami memanggil dan memeriksa HS sebagai saksi, tetapi dia membantah membunuh korban. HS mengaku bahwa korban meninggal karena tergelincir dari tebing,” ungkap Jeffryandi.

Namun, penyelidikan tidak berhenti di situ. Polisi kembali melakukan olah TKP dan mendalami bukti-bukti tambahan. Hasilnya semakin menguatkan keterlibatan HS. Ia kembali dipanggil untuk dimintai keterangan pada 10 Juni 2025, dan akhirnya mengakui perbuatannya.

“HS mengakui telah membunuh korban M Hasyimi dengan cara mendorongnya dari atas bukit di pinggir sungai. Setelah memastikan korban meninggal, HS mengambil uang milik korban sebanyak Rp1.300.000, serta satu unit handphone Android. Namun, handphone tersebut dibuang ke sungai oleh pelaku,” jelas Jeffryandi.

HS kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolres Bireuen untuk proses hukum lebih lanjut.

Ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan yang disertai atau diawali dengan tindak pidana lain, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun, ujar Jeffryandi. (**)