Daerah  

Polres Aceh Utara Amankan Seorang Pria Yang Diduga Penjaga Ladang Ganja.

Syafrial

Acehglobal.com – Lhoksukon.
Polres Aceh Utara musnahkan seluas 2 Hektare ladang ganja di perbukitan Gampong Teupin Reusep Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara Kamis (30/3/2023).

Selain memusnahkan 2 hektar kadang ganja dengan belasan ribu batang ganja, petugas Polres Aceh Utara juga turut mengamankan seorang prua berinisial “J” (30) yang diduga sebagai orang yang bertanggung jawab dalam merawat tanaman dan ladang ganja tersebut.

Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera, S, S.I.K yang memimpin langsung aksi pemusnahan belasan ribu batang ganja itu menyampaikan bahwa, 2 hektar lahan tanaman ganja yang dimusnahkan ditanam di lokasi yang berbeda.

“Ada sekitar 16 ribu batang ganja yang berhasil kita amankan dengan tinggi tanaman bervariasi mulai dari yang sudah siap panen setinggi 2 meter hingga bibit setinggi 30 cm” kata Kapolres Deden.

Kapolres Aceh Utara AKBP Deden menyampaikan, pemusnahan kadang ganja ini berdasarkan hasil dari pengembangan 3 tersangka yang di tangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara pada 21 Maret 2023 lalu dengan barang bukti 7 kg Narkotika jenis ganja.

“Dari pengembangan tersebut, maka hari ini kita berhasil menemukan lokasi ladang ganja di dua titik dengan luas kurang lebih 2 hektar, dan selanjutnya kita musnahkan dengan cara dibakar di tempat,” pungkas AKBP Deden. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *