Acehglobal.com – Banda Aceh.
Kapolres Aceh Timur didesak untuk menahan oknum Keuchik yang mengancam Imam Gampong Cempedak Kecamatan Darul Falah, Aceh Timur.
Desakan tersebut di sampaikan Ketua Harian Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Iskandar Muda Aceh Muhammad Nazar, S.H dalam keterangannya Sabtu (4/2/2023).
Kasus tersebut sebelumnya sudah dilaporkan ke Polres Aceh oleh Imam Gampong bersama perangkat Gampong termasuk Tuha Peut dengan Laporan Polisi No.LP : STTLP/23/II/2023/SPKT/Polres Aceh Timur/Polda Aceh Tanggal 1 Februari 2023.
Ketua LBH Iskandar Myda Aceh Nazar, SH meminta aparat penegak hukum Polres Aceh Timur agar dapat mengusut tuntas kasus pengancaman seorang Imam di Aceh Timur.
Ini merupakan kasus yang sangat serius dengan berani mengancam bahkan memakai senjata tajam lagi, ini bukan kasus main-main, oleh karenanya agar kasus ini di usut sampai tuntas, pinta Nazar.
Ancaman tersebut membahayakan nyawa orang lain apalagi yang diancam adalah seorang imam Gampong. Dia bukan hanya di ancam tapi juga difitnah oleh oknum Kepala Desa (Geuchik) Gampong, ujar Nazar.
Kalau tidak segera di tahan di khawtirkan akan berdampak kepada hal lain, apalagi masyarakat Gampong saat ini sudah terlihat terpecah,kata Nazar.
Terkait hal tersebut kita juga akan menurati Kejari Aceh Timur, Pj Bup\ti Aceh Timur dan Camat Darul Falah untuk meminta oknum Keuchik tersebut segera di copot yang diduga arogan, tutup Nazar.(**)