Ucapan Terima Kasih
Hukrim  

Polres Aceh Tenggara Amankan Tersangka Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur.

Acehglobal.com – Agara.
Personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara dibantu personil Polsek Bandar Polres Bener Meriah berhasil melakukan penangkapan seorang laki-laki berinisial J (25) atas tindak pidana pemerkosaan dan/atau pelecehan seksual terhadap seorang anak di bawah umur.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara Iptu Zery Irfan, S.H., M.H menegaskan, “Kami berkomitmen untuk melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan, serta menindak tegas pelaku kejahatan seksual sesuai hukum yang berlaku”.

Kasatreskrim Iptu Zery Irfan mengatakan, Pelaku di tangkap di Desa Cemparan Lama Kecamatan Mesidah Kabupaten Bener Meriah pada Selasa (18/11/2025), sekira pukul 08.00 WIB.

Korban merupakan seorang pelajar berusia 14 tahun berdomisili di Kabupaten Aceh Tenggara. Sedangkan tersangka berinisial J  merupakan Abang Ipar dari Korban berstatus seorang petani berdomisili Kabupaten Bener Meriah.

Kejadian dugaan pemerkosaan dan/atau pelecehan seksual ini terjadi pada Minggu 19 Oktober 2025 sekitar pukul 06.30 WIB di kamar korban di rumahnya. Berdasarkan keterangan korban, tersangka memasuki kamar dan mengunci pintu saat korban sedang tidur.

Tersangka kemudian melakukan perbuatan asusila hingga terdengar suara nenek korban yang memanggil korban. Merasa ketakutan, tersangka kemudian keluar melalui jendela, sementara korban berhasil membuka kembali pintu kamarnya.

Setelah pulang, ibu korban mendapatkan keterangan dari neneknya mengenai peristiwa tersebut, dan korban secara terbuka membenarkan tindakan pelecehan yang dilakukan tersangka.

Setelah mengetahui kejadian tersebut, keluarga korban melaporkan peristiwa ini ke polisi. Atas laporan itu, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap tersangka di lokasi terpisah di Desa Cemparam Lama.

Barang bukti yang diamankan antara lain pakaian korban dan pakaian tersangka yang digunakan saat kejadian. Tersangka kini dijerat dengan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan sedang menjalani proses pemeriksaan untuk kelengkapan berkas perkara, kata Iptu Zery Irfan.

Kasat Reskrim menambahkan, pihak kepolisian akan terus meningkatkan patroli, pengawasan, serta edukasi kepada masyarakat agar kasus serupa dapat dicegah, dan korban dapat merasa aman serta mendapatkan perlindungan maksimal.

Dengan langkah tegas ini, Polres Aceh Tenggara berharap tercipta lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh anak-anak, serta memberi peringatan keras kepada siapapun yang mencoba melakukan tindakan kekerasan atau pelecehan terhadap anak, ujar Iptu Zery Irfan. (**)