Acehglobal.com – Jantho.
Polres Aceh Besar ungkap dugaan kasus Tindak Pidana Maisir Sabung Ayam dan mengamankan 3 pelaku di sebuah kebun yang berada di bantaran sungai Krueng Aceh Desa Lampoh Raja Kecamatan Kuta Cot Glie Kabupaten Aceh Besar.
Pengungkapan kasus dugaan maisir sabung ayam itu disampaikan Wakapolres Aceh Besar Kompol Rustam Nawawi S.I.K yang didampingi Kabag Ops, Kasat Intel, Kanit 3 Pidkor Sat Reskrim pada Konferensi pers Rabu (1/5/2024) di Gedung Sat Reskrim Polres Aceh Besar.
Wakapolres menjelaskan, pelaku di tangkap berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa, ada orang yang melakukan sabung ayam.
Berdasarkan laporan masyarakat itu maka, Tim gabungan dari Polres Aceh Besar yang dipimpin oleh Kabag Ops AKP Zaflaini S.H melakukan pengerebekan pada Sabtu (27/4/2024).
Tim gabungan dari Polres Aceh Besar bergerak dari Mapolres menuju ke lokasi perjudian dan langsung melakukan penyergapan.
Pada saat dilakukan penyergapan para terduga pelaku sempat melarikan diri ke semak-semak belukar yang berada di area kebun tersebut, kata Wakapolres.
Ternyata informasi tersebut benar mereka sedang melakukan sabung ayam, akhirnya petugas mengamankan pelaku yang di lakukan pada Sabtu 27 April 2024 yang dipimpin oleh Kabag Ops AKP Zaflaini S.H, dimana 3 terduga pelaku beserta barang bukti 1 Unit motor dan 2 Ekor ayam jantan petarung diamankan petugas.
Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah uang tunai berjumlah Rp.1.722.000 dan alat bukti lainnya terkait dengan permainan tersebut, kata Wakapolres.
Dalam pengerebekan tersebut, pihaknya juga berhasil melakukan pengungkapan dan penindakan tindak pidana Perjudian (maisir) Sabung Ayam serta perjudian jenis kartu remi.
Kini para terduga pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Wakapolres. (**)