Ucapan Terima Kasih
Hukrim  

Polres Aceh Besar Lakukan Pemusnahan Ladang Ganja Di Panca Kubu Lembah Seulawah, 1 Orang Di Tangkap.

Acehglobal.com – Kota Jantho.

Polres Aceh Besar melakukan pemusnahan ladang ganja seluas setengah hektare dan mengamankan 1 pelaku pemilik lahan berinisial JB (35) di pegunungan Desa Panca Kubu Kecamatan Seulawah Kabupaten Aceh Besar Sabtu (10/1/2026).

Pelaku berinisial JB (35) sebagai pemilik lahan kini diamankan bersamaan dengan  barang bukti narkotika jenis ganja kering seberat 30 Kg

Pemberantasan segala jenis dan golongan narkotika itu menjadi prioritas utama jajaran Kepolisian.Hal tersebut sebagaimana dilakukan oleh Polres Aceh Besar yang berhasil mengungkap penemuan ladang ganja serta menangkap 1 orang pelaku pemilik Lahan Ganja di pegunungan  Desa Panca Kubu Kecamatan Lembah Seulawah Kabupaten Aceh Besar.

Satu hari setelah lepas sambut, Kapolres Aceh Besar AKBP Chairul Ikhsan S.I.K langsung melakukan action turun ke lokasi penanaman ganja dengan jarak tempuh selama 3 jam.

Pemusnahan ladang ganja itu langsung dipimpin Kapolres Aceh Besar AKBP Chairul Ikhsan, SIK didampingi Kabag Ops Polres Aceh Besar AKP Ferdian Chandra S.Sos.,M.H dan di Kasat Narkoba AKP Mukhsin S.H.,M.Si turut dihadiri Kasat Binmas AKP Reza Sahputra S.E, Kasat Intel Iptu Safrizal.S.Sos, Kapolsek Lembah Seulawah Iptu Samino S.H, KBO Sat Narkoba Ipda Reza S.Psi, KBO Sat Intelkam Ipda Arie Wirawan S.H, Kanit Pam Opvit Ipda Muhammad Saiful Azhari S.H, Personel Gabungan Polres Aceh Besar dan Personel Koramil 24 Lembah Seulawah.

Kapolres Aceh Besar AKBP Chairul Ikhsan S.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Mukhsin S.H.,M.Si mengatakan, pemusnahan ladang ganja seluas setengah hektare itu berawal dari penangkapan 1 orang berinisial JB (35) pada tanggal 08 Januari 2026 lalu oleh Personel Satresnarkoba Polres Aceh Besar.

Dari hasil pengembangan ditemukan titik lokasi ladang ganja diwilayah perbukitan Desa Panca Kubu Kecamatan Lembah Seulawah dengan jarak yang di tempuh 2 jam berjalan kaki menuju ke lokasi.

Adapun luas lokasi ladang ganja ± 1/2 Hektar dengan tinggi tanaman ganja berkisar 1 s/d 2 Meter dan jumlah 1.000 batang dengan usia tanaman ± 4 Bulan, kata Kasat Mukhsin.

Pemusnahan tumbuhan ganja tersebut dilakukan dengan cara di cabut agar tidak lagi disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, dan kemudian di bawa ke Polres Aceh Besar untuk dijadikan Barang Bukti, kata Kasat Resnarkoba.

Dalam kesempatan tersebut Kasat Narkoba juga mengatakan, ini merupakan bentuk komitmen dari Polres Aceh Besar dalam memberantas narkotika, kami mengimbau masyarakat serta mengajak peran semua pihak untuk berkolaborasi memberantas peredaran narkotika di Aceh, khususnya di Aceh Besar, ujar Kasat.(**)