Acehglobal.com – Banda Aceh
Satuan Unit Reskrim Polsek Peukan Bada bersama dengan Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial AA (24) warga Meunasah Kulam Kecamatan Mesjid Raya Aceh Besar yang terjadi di Depot Air Minum Gol Ro Ajuen Kecamatan Peukan Bada Aceh Besar Rabu (8/11/2023).
Pelaku behasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Peukan Bada dan tim Rimueng serta Unit Reskrim Polsek Krueng Raya pada Kamis, (9/11/2023) pagi dikawasan Meunasah Kulam Mesjid Raya, Aceh Besar pada Kamis (9/11/2023).
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Peukan Bada Ipda Munawir Razali mengatakan, pengungkapan kasus ini atas kerjasama Unit Reskrim Polsek Peukan Bada dan Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh serta Unit Reskrim Polsek Krueng Raya.
Kasus curanmor yang menimpa korban Alfinsyahri (25) warga Peukan Bada ini berhasil diungkap atas kerjasama Unit Reskrim Polsek Peukan Bada dan Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh, kata Ipda Munawir.
Ipda Munawir menjelaskan bahwa, awalnya korban Alfinsyahri pada hari Rabu, (8/11/2023) sekitar jam 09.00 WIB mengetahui bahwa sepeda motor miliknya telah hilang.
Sekitar jam 07.30 WIB korban Alfinsyahri terbangun dan melihat dompet yang berada di dalam lemari kamarnya. Lalu ia menuju ke lantai satu depot tersebut sekitar jam 09.00 WIB dan melihat sepeda motor jenis Honda Sonic dengan Nopol BL 4878 AH telah hilang.
Berbekal rekaman CCTV yang terpasang di area depot Gol Ro, terlihat ciri – ciri pelaku kemudian korban Alfinsyahri melaporkan hal itu ke Polsek Peukan Bada.
Setelah menerima aduan dari korban, Unit Reskrim Polsek Peukan Bada melakukan koordinasi dengan Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh. Unit Reskrim Polsek Krueng Raya melakukan pemetaan terhadap lokasi rumah pelaku, dan setelah melakukan penyelidikan serta pemetaan, pelaku pun berhasil ditangkap di rumahnya kawasan Gampong Meunasah Kulam Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar.
Kini Pelaku berinisial AA beserta barang bukti 1 unit sepeda motor jenis Honda Sonic dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) diamankan di Polsek Peukan Bada untuk proses hukum lebih lanjut, ujar Munawir. (**)