Acehglobal.com – Banda Aceh,
Satresnarkoba Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap tindak pidana peredaran, pengiriman dan penyalahgunaan narkotika jenis ganja melalui pengiriman ekspedisi jaringan Aceh -Banten Jakarta di kawasan Kota Banda Aceh pada Rabu (21/6/2023).
Dalam pengungkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil menangkap tersangka HD (30) dan RM alias Gam Rusa (41), keduanya bertindak sebagai perantara dan pengirim barang haram tersebut.
Keduanya ditangkap pada 21 Juni 2023 lalu di salah satu berinisial HD di tangkap di warkop kawasan Batoh dan RM ditangkap di rumahnya di Gampong Lamteuba Kecamatan seulimeum Aceh Besar.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Narkoba AKP Ferdian Chandra membenarkan informasi tersebut dalam keterangannya Senin (26/6/2023).
Ferdian mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka, mereka sudah lima kali mengirimkan barang haram tersebut melalui ekspedisi dengan tiga TKP berbeda. Dimana TKP pertama pada Hari Minggu tanggal 30 April 2023 sekira pukul 17.30 Wib di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda Kecamatan Blang Bintang Aceh Besar melalui Jasa Ekspedisi. seberat 4,5 kg,
Kedua tersangka mengaku bahwa, mereka mengantar ganja tersebut ke jasa ekspedisi untuk dikirimkan ke tempat tujuan yaitu Banten dan Jakarta Barat, motifnya tak lain adalah untuk mendapatkan pundi-pundi rupiah.
Kedua tersangka juga mereka memperoleh keuntungan dari mengirimkan Narkotika jenis ganja tersebut yaitu berupa uang sebesar Rp 1 juta, dimana masing-masing mendapatkan upah Rp 500 ribu, kata Ferdian.
Tersangka juga pernah mengirimkan paket Narkotika jenis ganja tersebut melalui jasa ekspedisi sebanyak 5 kali, 3 kali pengiriman gagal terkirim (berhasil ditangkap) dan 2 kali pengiriman berhasil terkirim ke tujuan.
Sementara satu pengiriman paket ganja tersebut yang berhasil dikirimkan yaitu melalui jasa ekspedisi yang berada di kawasan Peunayong dan 1 pengiriman paket lagi yang berhasil dikirimkan yaitu melalui jasa ekspedisi kawasan Batoh dengan tujuan pulau Jawa.
“Untuk barang ini mereka dapat dari seseorang berinisial SP yang juga berasal Lamteuba Kecamatan seulimeum Kabupaten Aceh Besar yang kini masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang(DPO),” imbuh Ferdian.
Kami mengimbau kepada warga, bila melihat dan mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungan tempat tinggal, agar diberitahukan kepada kami untuk pemberi informasi dijamin kerahasiaannya, ungkap mantan Kasatreskrim Polres Aceh Besar.
Atas perbuatan kedua tersangka dinyatakan melanggar Pasal 115 ayat 2 Sub Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 111 Ayat 2 dari UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukuman berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh tahun) dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga), ujar Ferdian. (**)