Acehglobal.com – Banda Aceh.
Tim Unit I Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh yang dipimpin Kompol Budi Nasuha Waruwu menyita barang bukti berupa uang senilai Rp 270 juta terkait kasus ambruknya teras Rumah Sakit (RS) Rujukan Regional Aceh Tengah.
“Benar, kami telah menyita uang senilai Rp 270 juta sebagai barang bukti dalam kasus ambruknya teras Rumah Sakit Regional Aceh Tengah. Penyitaan itu juga ikut disaksikan oleh pihak BPKP Provinsi Aceh,” kata Winardy dalam keterangannya di Polda Aceh pada Jumat (14/7/2023).
Winardy menerangkan, bahwa penyitaan barang bukti uang itu dilakukan dalam dua tahap dari dua orang saksi. Tahap pertama dilakukan pada Kamis 13 Juni 2023, dari saksi berinisial SB senilai Rp 70 juta.
Kemudian sehari setelahnya, yaitu Jumat 14 Juli 2023 kembali dilakukan penyitaan dari saksi berinisial HD senilai Rp 200 juta, semua penyitaan itu dilakukan di Polres Aceh Tengah.
Winardy juga menyebut bahwa, penyitaan tersebut dilakukan terkait penanganan kasus rubuhnya lobi Rumah Sakit Rujukan Regional Aceh Tengah, di mana anggaran pembangunannya bersumber dari APBA Otsus Tahun 2011.
“Uang hasil penyitaan itu akan dikirim ke rekening barang bukti Direktorat Tahanan dan Barang Bukti sebagai aset recovery kasus tersebut”,pungkas Winardy. (**)