Acehglobal.com – Banda Aceh.
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap maka Polisi menyerahkan pelaku penyedia Minuman Keras (Miras) berinisial MF (28) warga Kabupaten Pidie ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh oleh penyidik Satresnarkoba Polresta Banda Aceh Selasa (23/5/2023).
Pelaku berinisial MF terlibat dalam perkara Jarimah Khamar karena menyimpan/menimbun, menjual atau memasukkan Khamar sebagaimana di maksud dalam Pasal 16 Ayat (1) dari Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatresnarkoba AKP Ferdian Chandra mengatakan, tersangka MF beserta barang bukti 34 botol minuman keras tersebut telah diserahkan ke Jaksa.
Kami telah melakukan tahap II yaitu penyerahan tanggung jawab tersangka MF beserta barang bukti berupa 34 botol miras sebagai ke JPU Kejaksaan Negeri Banda Aceh. Hal ini dikarenakan berkas perkara sudah lengkap atau sudah P21, kata Ferdian.
Selanjutnya terhadap tersangka MF akan dilakukan proses penuntutan oleh JPU Kejaksaan Negeri Banda Aceh di sidang Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh.
Sewaktu dalam penyerahan, lanjut Ferdian,
Penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuni Rahayu, SH, Kata Ferdian.
Barang bukti yang diserahkan itu diantaranya, 11 botol minuman beralkohol jenis anggur merah merk Orang Tua, 14 botol minuman beralkohol merk Chum Churum, Tiga botol minuman beralkohol jenis anggur Hijau merk Kawa Kawa, tiga botol minuman beralkohol jenis anggur merah merk Columbus dan tiga botol minuman beralkohol jenis anggur putih merk Orang Tua, jelas Ferdian.
Perlu diketahui bahwa pelaku MF ditangkap pada saat jelang bulan suci Ramadhan 1444 hijjriah bersama 11 tersangka lainnya.
Namun, untuk para tersangka lainnya masih dalam tahap penelitian oleh JPU Kejaksaan Negeri Banda Aceh dan masih menunggu P-21, pungkas Ferdian. (**)