Ucapan Terima Kasih
Hukrim  

Polisi Ringkus Dia Pencuri Tas di Depan Apotek Sehat. 

Acehglobal.com – Banda Aceh.

Polisi ringkus Dua pelaku pencurian tas di depan Apotek Cinta Sehat Banda Aceh Sabtu (31/1/2026).

Tak sampai 1×24 jam pelaku berhasil ditangkap yang sebelumnya sempat viral di Platform Media Sosial.

Keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan upaya yang dilakukan oleh Unit Opsnal Polsek Baiturrahman dibantu oleh Unit 6 Ranmor Sat Reskrim Polresta Banda dan Subdit 3 Jatanras Polda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kapolsek Baiturrahman AKP Endang Sulastri membenarkan terkait pelaku pencurian telah dilakukan penangkapan.

Benar, kedua pelaku telah diamankan tadi malam, Ini merupakan perintah Kapolresta Banda Aceh untuk mengungkap setiap aksi kejahatan agar 1×24 Jam telah ditindaklanjuti dan diungkap, kata AKP Endang Minggu (1/2/2026).

Ia menjelaskan, peristiwa yang sempat viral di Platform Media Sosial itu saat korban Juni Eka Putra (35) warga Sumut memarkirkan sepeda motor miliknya di depan Apotek Cinta Sehat.

“Pada Sabtu (31/1/2026) Korban memarkirkan kendaraanya di depan Apotek Cinta Sehat, kemudian korban masuk kedalam Apotek untuk mengambil pemesanan obat dan meninggalkan tas berwarna biru di kursi ruang tunggu”.

Dan tidak lama kemudian, datang dua orang laki-laki dengan menggunakan sepeda motor jenis matic merk Honda Beat warna putih dengan Nomor Polisi BL 4647 PAZ, salah satu pelaku merupakan Anak yang berhadapan dengan hukum berinisial RAS (15) warga Banda Aceh yang diduga mendalangi aksi tersebut sebagai penumpang sepeda motor turun dari kendaraan dan secara tiba-tiba mengambil tas milik korban.

Sementara itu, pengendara sepeda motor IH (27) yang juga warga Banda Aceh telah siaga di kendaraan. Setelah melancarkan aksi pencurian, RAS (Pelaku Utama) naik kembali ke sepeda motor dan langsung melarikan diri ke arah Jalan KH Ahmad Dahlan.

Korban sempat melakukan pengejaran, namun tidak berhasil karena kedua pelaku melarikan diri dengan cepat.

Akibat kejadian tersebut Korban mengalami kerugian berupa satu buah dompet warna Coklat yang berisi uang sejumlah Rp 500 ribu, Handphone Merk Poco F 7, berkas amprahan Rumah Sakit Zainal Abidin, Faktur Obat, berkas- berkas pendukung perusahaan, dan Obat Rektur, sebut AKP Endang.

Pasca kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polsek Baiturrahman sesuai dengan Laporan Polisi LP/B/02/I/2026/SPKT Baiturrahman/ Polresta Banda Aceh Polda Aceh tangga 31 Januari 2026 dengan kerugian senilai Rp 3 juta rupiah.

Menindaklanjuti laporan warga, kami melakukan koordinasi dengan Unit 6 Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh dan Subdit 3 Jatanras Polda Aceh guna mengungkap kasus pencurian yang terjadi di pusat Kota.

“Tentunya kami dalam upaya pengungkapan melakukan koordinasi dengan satuan atas yakni Polresta Banda Aceh dan Polda Aceh,” ucap Kapolsek.

Selama 10 jam pencarian, tim berhasil mengamankan satu pelaku yaitu RAS (otak pelaku) di Gampong Lambaro Skep Banda Aceh serta barang bukti berupa tas ransel warna biru dan berkas-berkas milik Korban dan juga kendaraan yang dipergunakan pada saat melakukan aksi.

Dari hasil pengembangan terhadap RAS, lanjut AKP Endang, tim mendapatkan informasi bahwa pelaku satu lagi berinisial IH dengan hasil curian lainnya seperti HP, dompet dan uang tunai berada ditangan IH.

Tak berhenti disini, kami kembali melakukan pencarian terhadap keberadaan IH. Sekira Pukul 02.00 WIB, Minggu (1/2/2026) tim berhasil mengamankan IH Alias Apek (27).

Menurut keterangan dari IH Alias Apek, kata Kapolsek, keberadaan barang bukti HP Merk Poco F7 milik korban yang telah digadai olehnya di Warung Kelontong seputaran Ulee Lheue seharga Rp15 ribu untuk mengisi BBM sepeda motornya.

Handphone curian digadaikan oleh pelaku seharga Rp15 ribu rupiah untuk mengisi BBM sepeda motornya, sementara uang senilai Rp500 ribu sudah dipergunakan olehnya, tutur Kapolsek lagi.

RAS (Anak yang berhadapan dengan hukum) dijerat dengan Pasal 362 KUHP terbaru dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Untuk pelaku IH dijerat dengan Pasal 446 Ayat 1 dan saat ini diamankan di Polsek Baiturrahman untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tambah Kapolsek.

AKP Endang Sulastri mengimbau, kepada seluruh lapisan masyarakat, agar terus waspada terhadap hal – hal yang menimbulkan aksi kejahatan. Simpan barang berharga ditempat yang aman, sehingga tidak memunculkan niat para pelaku kejahatan.

“Laporkan setiap kejahatan kepada kami ataupun melalui layanan Call Center 110, Insyaallah akan kami tindak lanjuti,” tuturnya.

Kapolresta Banda Aceh melalui Kapolsek Baiturrahman juga mengucapkan banyak terimakasih atas bantuan, dan dukungan para pihak serta khususnya doa dari masyarakat kota Banda Aceh yang telah membantu kami mengungkap kejadian ini.(**)