Acehglobal.com – Banda Aceh.
Satreskrim Polresta Banda Aceh meringkus 5 bandar dan penjudi toto gelap (Togel) di kawasan Neusu Kecamatan Baiturrahman dan Peunayong Kecamatan Kuta Alam Banda Aceh yang di tangkap beberapa hari yang lalu.
Pelaku yang berjumlah lima orang ditangkap dua hari kemarin di kawasan Neusu, Kecamatan Baiturrahman dan Peunayong, Kecamatan Kuta Alam.
Saat penangkapan, Polisi ikut menyita sejumlah ponsel berisikan situs togel online, berkas togel hingga uang tunai yang berjumlah Rp 2.809.863.
Pelaku yang diamankan itu berinisial FZ (55), HU (50) dan F (29) merupakan warga Gampong Neusu, dan TA (60) warga Gampong Lueng Ie Kecamatan Krueng Barona Jaya serta MS (45) warga Gampong Panteriek, Kecamatan Lueng Bata Banda Aceh.
“Penangkapan itu dilakukan berkat informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas tersebut,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama Sabtu (27/4/2024).
Kelima bandar dan penjudi togel tersebut beserta barang bukti kini diamankan di Mapolresta Banda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut.
“Mereka dijerat dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” pungkas Fadillah. (**)