Hut Bhayangkari dari Bank Aceh
Hukrim  

Polisi Lanjutkan Perkara Korupsi Lahan Zikir Sampai ke Persidangan.

Syafrial
Kompol Fadillah Aditya Pratama : Kasatreskrim Polresta Banda Aceh.

Acehglobal.com – Banda Aceh.

Meskipun masa penahanan dua tersangka tindak pidana korupsi pengadaan lahan zikir Nurul Arafah Islamic Center yang berada di Gampong Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa Kota Banda Aceh telah habis pada Selasa (31/10/2023) namun, kasus tersebut tetap dilanjutkan hingga sampai ke persidangan.

Dua tersangka yang masa penahanannya sudah habis yakni DA (53) selaku eks Keuchik Gampong Ulee Lheue dan SH selaku Kasi Pemerintahan Gampong Ulee Lheue yang masih aktif.

Keduanya ditahan selama 120 hari sejak tanggal 4 Juli 2023 hingga 31 Oktober 2023, sembari penyidik merampungkan berkas perkaranya untuk dapat disidangkan, kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatreskrim Polresta Banda aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama dalam press realesenya Kamis (2/11/2023).

Fadillah mengatakan, meski masa tahanannya habis, polisi masih terus melanjutkan perkara yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 1 miliar (berdasarkan hasil audit BPKP) Provinsi Aceh. “JPU masih meneliti terkait saksi ahli pidana dan pertanahan”.

Fadillah menjelaskan, masa penahanan terhadap dua tersangka DA dan SH tak dapat lagi diperpanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan juga disebutkan dalam Pasal 29 ayat 6 KUHAP.

Pasca penangkapan, keduanya telah ditahan di Mapolresta Banda Aceh selama 20 hari. Lalu, masa tahanan DA dan SH diperpanjang selama 40 hari, kemudian penyidik melimpahkan berkas perkarannya ke Jaksa.

Saat itu jaksa mengembalikan berkas perkara dengan alasan adanya sejumlah hal yang belum dilengkapi. Hingga akhirnya, masa penahanan mereka kembali diperpanjang selama 60 hari sembari penyidik melengkapi berkasnya.

“Meski demikian, perkara ini tidak berhenti disini, penyidikan berlanjut sampai jaksa nantinya yang menentukan berkas itu lengkap (P21) dan penyidik melanjutkan ke tahap dua dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa,” jelas Fadillah.

Secara umum, koordinasi penyidik dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah dilakukan, dan ini merupakan bentuk Criminal Justice System (CJS), dimana ada peran jaksa dalam meneliti demi kelengkapan suatu berkas perkara guna penuntutan.

“Mekanisme ini didasarkan dari peraturan perundangan hukum acara pidana yaitu UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” kata Fadillah.

“Fadillah menegaskan bahwa, perkara ini bukan dibebaskan tersangkanya, tapi masa penahananya sudah habis, dan tentunya perkara prosesnya tetap lanjut sampai di persidangan” pungkas Fadillah.

Sementara itu, untuk satu tersangka lain yakni Kepala Dinas PUPR Kota Banda Aceh berinisial MY, kini masih ditahan di Mapolresta Banda Aceh hingga akhir November 2023 nanti.

Penyidik juga masih melengkapi berkas perkara MY untuk nantinya dilimpahkan ke kejaksaan demi kepentingan proses hukum selanjutnya.

Seperti diketahui, Satreskrim Polresta Banda Aceh mengusut kasus dugaan korupsi dalam pengadaan lahan zikir Nurul Arafah Islamic Center di Gampong Ulee Lheue.

Proyek pengadaan lahan itu bersumber dari dana APBK Tahun 2018 hingga mencapai Rp 3 miliar lebih. Dalam kasus itu tiga orang ditetapkan sebagai tersangka yakni DA, SH serta MY.

Selain tersangka, polisi ikut menyita sejumlah aset berupa tiga persil tanah dan lainnya. Hasil audit BPKP pun menyebut negara merugi hingga Rp 1 miliar, tutup Fadillah. (**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *