Acehglobal.com – Banda Aceh,
Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil menangkap mucikari berinisial MW (23) dan dua Pekerja Sek Komersial (PSK) berinisial DN (22) serta ZH (24) di sebuah hotel ternama di Kota Banda Aceh Selasa dini hari (15/8/2023).
Mucikari berinisial MW (23) merupakan warga asal Aceh Utara dan dua PSK berinisial DN (22) serta ZH (24) merupakan warga Banda Aceh, kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama dalam keterangannya pada Rabu (16/8/2023).
Kompol Fadillah menjelaskan bahwa, penangkapan mucikari dan PSK ini hasil dari pengembangan dari pelaku yang telah kami amankan sebelumnya pada Rabu siang (16/8/2023).
Hasil dari pengembangan pelaku mucikari dan PSK beberapa hari lalu Senin (14/8/2023), kami mendapatkan informasi bahwa di Banda Aceh masih ada pelaku lainnya yang berprofesi sama dan mereka pun memberikan data kepada kami, kata Fadillah.
Mendapatkan informasi tersebut, kami pun mengatur strategi dengan cara under cover sebagai pelanggan. Personel Unit PPA pun mencoba menghubungi sang mucikari melalui handphone dengan aplikasi WhatsApp.
“Setelah melakukan pembincangan melalui WA, mucikari “MW” menawarkan dua PSK kepada personel dengan mengirimkan foto–foto wanita yang akan dikencani itu. Dari foto–foto yang dikirimkan dengan tarif sebesar Rp. 2,5 juta perorang untuk short time,” kata Kasat Fadillah.
Kemudian, personel pun mengirimkan uang melalui rekening mucikari sebesar Rp. 5 juta untuk dua orang wanita. Disini, uang yang diterima oleh mucikari akan dibagi kepada PSK yang masing – masing sebesar Rp. 2 juta, sementara untuk mucikari sebesar Rp. 1 juta.
Mucikari MW menjelaskan kepada personel Sat Reskrim Polresta Banda Aceh bahwa, ada dua hotel yang digunakan, dimana kedua hotel tersebut merupakan hotel ternama di Banda Aceh.
Alhasil, personel yang sudah siap under cover tersebut memesan salah satu kamar di hotel tersebut seraya menunggu kedatangan PSK yang didampingi oleh mucikari dengan menggunakan sepeda motor, jelas Fadillah.
Agar tidak timbul kecurigaan, mereka ke hotel menggunakan sepeda motor, Saat tiba di kamar, ketiga pelaku pun diamankan oleh petugas dan membawa ke Polresta Banda Aceh.
Mereka berhasil diamankan oleh petugas dan turut disita berupa tiga unit HP, dua sepeda motor, satu lembar kartu ATM, satu lembar bill hotel, screenshot percakapan dan uang tunai senilai Rp. 5 juta.
Kini mereka mendekam dalam sel tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan pasal 33 ayat (3), Pasal 25 ayat (2) dan pasal 23 ayat (2) Qanun Nomor 6 tahun 2013 tentang Qanun Jinayat, pungkas Kompol Fadillah. (**)