Ucapan Terima Kasih
Daerah  

Polisi Diminta Berikan Kepastian Hukum Kepada Korban.

Wakapolda Aceh Brigjen Pol Ari Wahyu Widodo didampingi Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto saat menyampaikan sejumlah kegiatan Polda Aceh selama Tahun 2025 pada Komferensi Pers akhir Tahun 2025 di Aula Machdum Sakti Mapolda Aceh Selasa (30/12/2025).

Acehglobal.com – Banda Aceh.
Polisi tidak boleh memperlambat proses penanganan setiap perkara yang dilaporkan oleh masyarakat.

Terkadang dalam melakukan penyelidikan petugas juga mengalami kendala terkait pembuktian, namun prosesnya tidak boleh stagnan terus jalan tidak boleh diperlambat, kata Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Pol Ilham Saparano, SIK, SH pada press conference di Aula Machdum Sakti Polda Aceh Selasa (30/12/2025).

Mantan Dirreskrimsus Polda Jawa Tengah itu menyampaikan hal itu terkait adanya proses hukum dari hasil laporan masyarakat yang dinilai lamban penanganannya sebagaimana pertanyaan media terkait proses hukum di Polresta Banda Aceh atas dugaan pengancaman yang kini belum ada kejelasan sejak dilaporkan pada 5 September 2025.

Terkadang aparat Polisi dalam penanganan perkara yang dilaporkan masyarakat dalam proses hukum juga mengalami kendala, mungkin dalam hal pembuktian.

Supaya masyarakat yang menjadi korban tindak pidana butuh keadilan, oleh karenanya para petugas yang menangani perkara untuk dapat memberikan kepastian hukum kepada korban.

Setiap perkara agar di lakukan gelar perkara untuk menentukan perkara tersebut untuk ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Dalam proses perkara juga harus bersandar pada Standar Operasional Prosedur (SOP) dan tidak boleh menindaklanjuti laporan masyarakat diperlambat.

Berikan kepastian hukum kepada masyarakat yang ingin mencari keadilan sebuah perkara untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya, kata Kombes Ilham.

Press Conference akhir Tahun 2025 dipimpin Wakapolda Aceh Brigjen Ari Wibowo mewakili Kapolda Aceh dihadiri Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto dan para PJU Polda Aceh.

Wakapolda Aceh Brigjen Polisi Ari Wahyu Widodo menegaskan bahwa, keterlambatan proses dalam penanganan perkara hasil dari laporan masyarakat yang tidak ada sebab musabab maka, Bid Propam punya wewenang untuk melakukan proses audit kinerja bagi petugas yang lalai dalam tugasnya.

Masyarakat dapat mengadu ke pihak Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Aceh. Banyak anggota kita yang diberikan “Punishment (Hukuman)” bagi melakukan pelanggaran kode etik dan “Reward (Penghargaan) bagi personel yang berkinerja baik.

Kalau ada personel yang berjalan diluar kode etik bisa dilaporkan kepada Bid Propam, kata Wakapolda.

Wakapolda juga menjelaskan berbagai hasil kinerja Polda Aceh selama tahun 2025 mengalami kondusifitas yang signifikan terutama Kamtibmas, penurunan kecelakaan lalu-lintas hingga penanganan bencana banjir dan longsor di sejumlah wilayah di Aceh.

Berdasarkan Analisis dan Evaluasi  (Anev) Tahun 2024 dan 2025 tren kejahatan tertinggi pada pencurian, Penipuan & Penggelapan, Kejahatan terhadap Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA), Penganiayaan dan perjudian.

Adapun langka-langkah yang dilakukan Polda Aceh adalah melakukan identifikasi dini terhadap potensi tindak pidana melalui patroli rutin.

Selain itu, menindaklanjuti keluhan masyarakat dengan prosedur yang transparan dan akuntabel, khusus KDRT agar dapat ditangani dengan pendekatan sensitif dan berorientasi pada perlindungan korban melalui konsep Green Policing.

Konsep ini melibatkan aksi nyata seperti penghijauan, pencegahan karhutla, penindakan kejahatan lingkungan (seperti tambang ilegal), edukasi publik, dan mendorong kesadaran kolektif untuk menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan, sesuai dengan semangat Polri yang Presisi, ujar Wakapolda.(**)