Pelantikan Anggota DPRA Pelantikan Pj Gubernur
Hukrim  

Polisi Amankan Sejumlah Penjudi di Banda Aceh.

Acehglobal.com – Banda Aceh. Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan sejumlah pelaku penjudi online di dua wilayah berbeda di kawasan Gampong Keudah Kecamatan Kutaraja dan sebuah warkop kawasan Gampong Lampulo Kecamatan Kuta Alam pada Sabtu dinihari (2/11/2024).

“Mereka kita amankan atas adanya informasi dari masyarakat yang selama ini yang sangat resah dengan aksi perjudian online”, kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama pada konferensi pers Selasa (5/11/2024).

Kompol Fadillah mengatakan, petugas menggerebek warnet dan warkop yang dimaksud serta mengamankan tujuh terduga pelaku yakni, NA (34), ABD (35), SF (38), AS (35), FK (35), dan FD (38) merupakan warga Banda Aceh, serta EV (39) warga Aceh Utara.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, hanya lima orang yang terbukti berjudi online yakni, NA, ABD, SF, AS dan EV. Sedangkan FK dan FD tak terbukti berjudi.

“Kedua orang ini hanya kita jadikan saksi, usai dimintai keterangan keduanya kita pulangkan. Sementara terhadap 5 orang lainnya dikenakan proses hukum, khusus untuk NA adalah operator warnet yang sengaja memberikan link judi kepada pelanggan,” kata Fadillah.

Perputaran nilai uang melalui aplikasi e-money milik tersangka NA sejak Januari hingga Oktober 2024, masuk sebesar Rp 138,6 juta dan keluar sebesar Rp 139,2 juta, berarti NA mengalami kerugian, jelas Fadillah.

Fadillah menambahkan, judi itu tidak ada sebuah kemenangan, dapat diambil contoh dari NA selaku penyedia link kepada para pemain judi lainnya, tegas Kasatreskrim.

Dalam kasus perjudian (maisir) tersebut, Polisi mengamankan barang bukti berupa sejumlah set komputer (PC), hasil tangkap layar (screenshot) deposit judi, ponsel, aplikasi e-money berisi sejumlah saldo dan yang lainnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 18 Jo 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. Terkhusus NA sang operator warnet, ia dijerat Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE.

Pengungkapan kasus ini merupakan dukungan atas program seratus hari kerja Presiden Prabowo Subianto yang berkomitmen memberantas segala bentuk praktik perjudian di Indonesia.

“Sesuai dengan arahan Kapolri dan Kapolresta Banda Aceh, kita berkomitmen untuk mendukung program dari Presiden dalam memberantas segala bentuk perjudian, khususnya di wilayah hukum Polresta Banda Aceh,” pungkasnya.(**)