Pelantikan Anggota DPRA Pelantikan Pj Gubernur
Hukrim  

Polisi Amankan Pemasang Spanduk Bertuliskan “Polisi Pembunuh” di Banda Aceh.

Acehglobal.com – Banda Aceh.

Personel Polresta Banda Aceh menangkap 16 orang yang terlibat aksi demonstrasi di Kantor DPRA, 6 diantaranya diduga berperan memasang spanduk provokasi dan ujaran kebencian yang ditujukan kepada institusi Polri.

Sebelum aksi demokrasi berlangsung, 6 orang yang diduga memasng spanduk di setiap  Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) di Banda Aceh dengan tulisan “Polisi Pembunuh, Polisi Biadab dan tulisan pelaku pelaku pelanggraran HAM di Aceh Militer dan Negara”.

Kapolresta Banda aceh kombes Pol Fahmi Irwan Ramli dalam keterangan Jum’at (30/8/2024) mengatakan, mereka ditangkap saat melakukan demontrasi di depan Kantor DPRA karena sudah mengganggu ketertiban umum dan diduga akan membuat kericuhan.

“Sebanyak 16 pelaku demontrasi anarkis dari Solidaritas Mahasiswa Untuk Rakyat (SMUR), 6 diantaranya diduga terlibat memasang spanduk provokasi membenci Polri”, kata Fahmi.

Fahmi menyebutkan, bahwa massa aksi tersebut awalnya berjumlah sekitar 30 orang yang datang dari Kota Lhokseumawe hanya untuk ikut demontrasi di Banda Aceh.

Setelah diselidiki, 6 orang itu diduga dari kelompok Anarko, hal itu diketahui aparat saat mereka mencoret Pos Polisi di simpang Jambo tape Banda Aceh dan didnding jalan Fly Over dengan tulisan “ACAB” dengan ditambahi logo anarko.

Menurut Kapolresta Banda Aceh, (Pendemo) mereka ini dipengaruhi oleh kelompok Anarko dan ini sudah masuk di Kota Banda Aceh, dan kita mengambil tindakan tegas dan ini tidak boleh dibiarkan, tegas Fahmi.

Fahmi juga membantah kalau mereka ingin menyampaikan aspirasi dengan baik sebagai bentuk kebebasab berekspresi.

“Berdasarkan pengalaman kami itu hanya kamuflase, jadi yang di tonjolkan mereka aspirasi rakyat, itu adalah bungkusannya”. Tapi isinya yang kami dapatkan, mereka ingin membuat kerusuhan di Banda Aceh, Kita tidak antikalau mereka menyampaikan aspirasi, jelas Fahmi lagi.

Dari 16 orang yang di tangkap, berdasarkan hasil tes urine 7 orang positif menggunakan Narkotika jenis ganja. Namun, mereka tetap di pulangkan ke rumahnya masing-masing untuk dilakukan rehabilitasi sendiri.

“Mereka semua akan dipulangkan, termasuk yang 6 orang itu hanya dikenakan wajib lapor. Pemulangan mereka dengan melibatkan Kepala Desa, orang tua dan pihak kampus, karena mereka rata-rata adalah mahasiswa, ujar Kombes Fahmi.(**)